Hukuman Edi Kopral, Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dikorting Separuh dari Tuntutan
Perjalanan Heri Hedi alias Edi Kopral menjadi seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik berakhir pada Kamis, 13 Juni 2024, seiring pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sarudi, dan anggotanya terdiri dari Arie Andhika Adikresna dan Anak Agung Ayu Christin Agustini. Pasca putusan tersebut, status Edi Kopral berubah jadi terpidana.
"Menyatakan terdakwa Heri Hedi Alias Edi Kopral telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Usaha Pengelolaan Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Heri Hedi Alias Edi Kopral dengan pidana penjara selama 5 bulan denda sebesar Rp. 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," isi pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga: Komplotan Perusak Lingkungan di Kecamatan Panceng Divonis Ringan
Vonis yang diterima Edi Kopral lebih rendah dari tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Nurul Istianah menuntut Heri Hedi alias Edi Kopral pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam kasus ini, Heri Hedi alias Edi Kopral didakwa melakukan Penambangan tanpa izin di lahan Pertambangan di Desa Ketanen dan Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, sejak tahun 2022 hingga Januari 2024. Setelah lama melakukan usaha ilegalnya tersebut, Edi Kopral ditangkap oleh Tim dari Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri.
Penangkapan terhadap Edi Kopral berawal Rendra Agung Hermanto dari Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya kegiatan pertambangan tanpa izin yang beralamat di Desa Ketanen dan Banyutengah dengan menggunakan alat berat. Selanjutnya pada Jumat 19 Januari 2024, Rendra Agung Hermanto bersama unitnya menuju lokasi pertambangan tersebut untuk melakukan penindakan dan menemukan adanya aktifitas pertambangan batuan berupa limestone dan dolomit dengan menggunakan alat berat berupa 6 alat berat, Excavator 3 unit merk Sany SY 365 warna kuning, 1 unit breaker merk Sany SY 215 dan 2 unit alat berat merk Sumitomo 210 warna kuning (kondisi rusak) yang dioperasikan untuk kegiatan pertambangan batuan.
Kegiatan pertambangan material tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP); IUP Khusus; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB); izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Saat dimintai keterangan, Moh. Zaki Saifuddin alias Udin (helper exavator) menjelaskan yang melakukan kegiatan penambangan batuan berupa limestone dan dolomit di Desa Ketanen dan Banyutengah adalah Heri Hedi alias Edi Kopral.
Berdasarkan keterangan ahli di bidang pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Rifqi Afriechendy, bahwa hasil pengolahan data pengambilan titik koordinat di areal tambang yang dikerjakan oleh Heri Hedi alias Edi Kopral setelah di overlay dengan data perizinan pertambangan wilayah Jawa Timur menggunakan Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) diperoleh hasil sebagai berikut:
Lokasi lahan tambang yang dikerjakan Heri Hedi alias Edi Kopral di Desa Ketanen, dengan titik koordinat sebagai berikut:
- Titik 1 Koordinat S 06°54’05.0” dan E 112°26’15.7”;
- Titik 2 Koordinat 06°54’05.2” dan E 112°26’16.5”;
- Titik 3 Koordinat 06°54’07.7” dan E 112°26’15.2”;
- Titik 4 Koordinat 06°54’07.1” dan E 112°26’14.8”.
Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang.
Lokasi lahan tambang yang dikerjakan Heri Hedi alias Edi Kopral di Desa Banyutengah dengan titik koordinat sebagai berikut:
- Titik 1 Koordinat S 06°54’02.0” dan E 112°26’18.8”;
- Titik 2 Koordinat S 06°54’01.3” dan E 112°26’16.1”;
- Titik 3 Koordinat S 06°53’57.4” dan E 112°26’16.0”;
- Titik 4 Koordinat S 06°53’58.6” dan E 112°26’19.0”;
- Titik 5 Koordinat S 06°53’56.8” dan E 112°26’20.1”;
- Titik 6 Koordinat S 06°53’56.9” dan E 112°26’20.7”.
Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang.
Barang Bukti kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dilakukan terdakwa Heri Hedi alias Edi Kopral berupa :
1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCB59528. (Kondisi baik);
1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCB59538. (Kondisi baik);
Baca Juga: Penambang Ilegal di Desa Pantenan Divonis 5 Bulan Penjara
1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCD61328. (Kondisi baik);
1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY215C, Number: SY021WCBA5638. (Kondisi baik);
1 (satu) Unit Excavator Merk SUMITOMO berwarna kuning, Model SH210, Number: SMT210A5P00BH3898. (Kondisi rusak);
1 (satu) Unit Excavator Merk SUMITOMO berwarna kuning, Model SH210, Number: SMT210A5L00BH3683. (Kondisi rusak).
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00403 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada AMIN dengan nama barang BBD, sopir HERU;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00404 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada AMIN dengan nama barang BBD, sopir YONO;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00408 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir LUKMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00409 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/DEBI dengan nama barang URUK, sopir MAMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00410 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir LUKMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00411 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir YONO;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00414 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/DEBI dengan nama barang URUK, sopir MAMAN;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00415 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir YONO;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00416 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir GUNAWAN;
Baca Juga: Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00417 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir NUR;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00419 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS dengan nama barang URUK, sopir RICHI;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00420 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS dengan nama barang URUK, sopir SAFI;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00421 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir JUKI;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00422 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir MUIN;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00423 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir DIARTO;
1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 03526 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir KANCIL.
1 (satu) Unit Truk Isuzu NKR71 Nopol W 9584 U, Tahun pembuatan 2014, Warna Putih Hijau, Nomor Rangka MHCNKR71HEJ060914, Nomor Mesin B060914 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kondisi baik).
Heri Hedi alias Edi Kopral memperkerjakan beberapa orang di tempat pertambangan batuan tersebut, yakni Ade Rahmatsyah selaku Operator Excavator; Al Amin selaku Operator Excavator, saksi Wahyu Fajar, saksi Wahyu Setiawan selaku Operator Excavator, Moh. Zaki Saifuddin alias Udin selaku helper exavator, dan saksi Mohammad Hafizul Syahrizal selaku petugas checker.
Material tambang dijual Rp. 170.000,-/truk colt diesel, Rp. 510.000,-/truk tronton limestone dan Rp. 240.000,-/truk colt diesel dolomit. Sedangkan untuk pembeli langganan checker memberikan salinan surat jalan dengan kop BLS (Bintang Langit Sejahtera) NIB. 1502220038279 NPWP. 63.088.306.4-645.000 ke sopir warna kuning merah.
Perbuatan Heri Hedi alias Edi Kopral, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.
Selain Edi Kopral, pelaku lain ialah Muhammad Syafi’Nuha alias Syafi dan Abdul Khozim alias Muncul. (*)
Editor : Syaiful Anwar