Guru SDN 167 Gresik Mengaku Ada Jasa Kolektif untuk Daftar PPDB SMPN

Reporter : -
Guru SDN 167 Gresik Mengaku Ada Jasa Kolektif untuk Daftar PPDB SMPN
UPT SDN 167 Gresik
advertorial

Seorang guru UPT SDN 167 Gresik, Syafaatur Rofiah tidak membantah adanya jasa kolektif bagi calon siswa baru yang akan mendaftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Pengakuan itu dikatakan Syafaatur Rofiah saat ditemui di UPT SDN 167 Gresik yang beralamat di Jalan Tanjungan nomor 22, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, pada Sabtu pagi, 6 Juli 2024.

“Wali murid pernah bertanya, bu apakah ada kolektif dari sekolah untuk daftar PPDB? Sekolah tidak menyediakan, tapi ada jasa kolektif. Itupun kalau ibu (wali murid) mau. Tapi saran kami daftar sendiri,” kata guru yang mengajar di Kelas 6 C tersebut kepada media Lintasperkoro.com.

Baca Juga: Wali Murid Menjerit, UPT SMPN 18 Gresik Tarik Biaya Daftar Ulang Murid Lama Rp 350 Ribu

“Tiap tahun, kami menyarankan daftar sendiri biar tahu sengsaranya mendaftarkan anak sekolah. Terus ada wali murid yang berkata, ‘Bu, saya tidak bisa IT (informasi teknologi), ada yang kerja. Ada yang tidak punya sepeda’. Tapi ini tidak ada urusan dengan sekolahan. Guru cuma menyiapkan berkas yang diperlukan. Kalau mau kolektif, didaftarkan di online pakai jasa. Itu terserah wali murid, kami tidak memaksa. Dan kami mengambil jasa itu ke Pak Pt (inisial PDP, guru di UPT SDN 148 Gresik). Kadang Pak Rio. Pak Rio pernah (mengajar) disini, sekarang pindah ke Surabaya,” ujar Syafaatur Rofiah.

Pengakuan Syafaatur Rofiah, jasa kolektif untuk mendaftarkan calon peserta didik baru melalui PPDB ke SMPN dilakukan sejak 2 tahun terakhir ini. Bagi calon peserta didik baru yang ingin memakai jasa kolektif pendaftaran PPDB, dikenakan biaya jasa sebesar Rp 65.000 per calon peserta didik baru. Syafaatur Rofiah membantah jika calon peserta didik baru dikenakan biaya jasa lebih dari Rp 65.000.

Untuk tahun ini, kata Syafaatur Rofiah, di UPT SDN 167 Gresik terdapat 21 lulusan yang ikut mendaftarkan PPDB SMPN memakai jasa kolektif. Namun, ada beberapa calon peserta didik baru yang memakai jasa kolektif tersebut tidak diterima di SMPN.

“Kalau terima atau tidak terima, itu saya tidak tahu. Itu urusan Pak Pt dengan wali murid,” kata Syafaatur Rofiah seakan lepas tangan dari beberapa calon peserta didik baru yang tidak diterima SMPN.

Kepala UPT SDN 167 Gresik, Artis Yaya Mariana pada kesempatan yang sama, mengatakan akan mengklarifikasi jasa kolektif tersebut kepada Syafaatur Rofiah. Dia menegaskan tidak tahu tentang jasa kolektif yang dilakukan oleh Syafaatur Rofiah bersama Pt.

Baca Juga: Usai Disorot DPRD Gresik, Dinas Pendidikan Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPDB jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tahun pelajaran 2024/2025 telah dilaksanakan. Ada beberapa jalur pendaftaran di masing-masing jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SMP ada 4 jalur, yakni Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, Zonasi, dan Prestasi. Mekanisme pendaftaran dilakukan dengan luring (offline) dan daring (online).

PPDB di UPT SMP Negeri dilakukan melalui seleksi dengan mengacu kepada persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan jalur yang ditempuh. Misalkan pilihan setiap jalur maksimal 3 (tiga) Satuan Pendidikan, dan setiap calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dapat mendaftar di jalur Zonasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Patut diduga kuat, dalam pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan Gresik terdapat gratifikasi yang dilakukan oleh Pt. Nilainya mencapai hingga Rp 5.000.000 per calon peserta didik bagi calon peserta didik baru yang diterima di SMPN tujuan.

Baca Juga: Surat Rekomendasi CSR dari Kepala Dinas Pendidikan Gresik ke Perusahaan Dinilai Bentuk Pemaksaan

Modusnya, Pt menyediakan jasa pendaftaran PPDB secara kolektif. Setelah itu, Pt mendaftarkan siswa tersebut secara online. Namun, diduga, nomor pendaftaran tidak diberikan kepada calon peserta didik baru. Hal itu dilakukan agar calon peserta didik baru tidak mengetahui diterima atau tidak.

Jika ada calon peserta didik baru yang lolos dalam PPDB dan diterima di SMPN 33 Gresik atau SMPN 8 Gresik, maka Pt menarik biaya dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Jika tidak lolos di satu Jalur PPDB, maka Pt menawarkan ke wali siswa/orang tua siswa agar calon peserta didik baru tersebut mendaftarkan lagi di Jalur lain. Sebagai contoh, jika ada salah satu calon peserta didik baru yang didaftarkan secara kolektif tidak lolos di Jalur Afirmasi, maka Pt akan menawarkan agar mendaftar ke Jalur Zonasi. 

Kepala UPT SDN 148 Gresik, Zainul Arifin mengatakan, “PPDB ke SLTP itu tanggung jawab orang tua. Kewajiban saya di SD sampai lulus, setelah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Tentang Pak Pt yang viral di media, kemarin sempat saya panggil dan mereka menyatakan hanya membantu mengonlinkan atas permintaan orang tua, tidak melakukan pungutan liar, dan tidak memberikan jaminan kepastian diterima di SLTP. Karena yang menentukan diterima atau tidak adalah Panitia PPDB di SLTP tersebut dan Dinas Pendidikan. Jika yang bersangkutan nanti terbukti melakukan pelanggaran hukum, yang berhak memberi sanksi adalah Kepala Dinas.” (*)

Editor : Syaiful Anwar