Ada Dugaan Pungli dalam Pelaksanaan Program PTSL di Desa Sidowungu

Reporter : -
Ada Dugaan Pungli dalam Pelaksanaan Program PTSL di Desa Sidowungu
Kantor Desa Sidowungu tampak dari depan
advertorial

Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan Pemerintah Pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus. Namun program tersebut diduga malah dijadikan oleh oknum Panitia PTSL sebagai alat untuk melakukan pungli (pungutan liar) demi mempeoleh keuntungan pribadi.

Dugaan pungli dalam pelaksanaan program PTSL mencuat di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Menurut aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam angka 5 dan 6.

Baca Juga: Kepala Desa Bates Mengklarifikasi Terkait Pembiayaan Program PTSL

Lalu diatur lagi dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Gresik, yang menyatakan ada tambahan biaya sebesar Rp 350 ribu. Jadi, total untuk biaya pendaftaran Program PTSL di wilayah Kabutapen Gresik sebesar Rp 500 ribu.

Namun, di Desa Sidowungu, ada tambahan biaya untuk pemecahan bidang atau peralihan nama pemohon yang ditarik tambahan biaya hingga jutaan rupiah.

Menurut pengakuan salah satu warga yang enggan dipublikasikan namanya, Kepala Desa Sidowungu ada rasa tebang pilih dikarenakan program PTSL tersebut bukanlah asli warga pribumi yang diutamakan, melainkan orang pendatang yang diutamakan (tanah kavlingan).

"Dipastikan kepala desa bermain dengan peng-kavling dan pengembang," ungkap warga tersebut.

Baca Juga: Komite SMAN 1 Tumpang Klarifikasi Terkait Penarikan Sumbangan ke Siswa Rp 650 Ribu

Kata dia, bahwasanya warga antusias untuk ikut mendaftar Program Tanah Sistematis Lengkap di Desa Sidowungu. Hanya saja, Panitia Program PTSL dalam pelaksanaannya tidak transparan. Diduga kuat, Panitia menyalagunakan wewenang sehingga warga khususnya Pribumi tidak mendapat sosialisasi.

"Tidak adanya sosialisasi itu diduga ada unsur kesengajaan agar warga asli Sidowungu tidak tahu. Kami akan melaporkan kejadian ini ke ranah hukum supaya ada efek jera buat Kepala Desa yang melakukan hak dan wewenang seenaknya, dan diduga ada pungli," katanya.

Dugaan pungli itu terindikasi dari penarikan biaya mendaftar program PTSL lebih dari Rp 500 ribu. Dia menyebutkan, biaya yang ditarik dari Pemohon sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Baca Juga: Dengan Pongah, Camat Balongpanggang Siap Menanggung Resiko Jika Pungutan yang Dilakukannya Bermasalah

"Kalau yang sudah membayar dikasih bukti kwitansi (titip). Apabila memang berpayung hukum harus bisa membuktikanlegalitasnya,” ungkapnya.

"Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kejaksaan, maupun Polres Gresik. Jika memang terbukti penyalaguaan hak wewenang dan pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, maka para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam Program PTSL di Desa Sidowungu," jelasnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar