Mafia Tanah Bergentayangan di Desa Mojowuku, Petani Tak Jual Lahan, Tapi Terbit Sporadik atas Nama Orang Lain
Investasi di Kabupaten Gresik khususnya di wilayah Gresik Selatan terus menunjukkan gairahnya. Seiring dengan itu, permintaan terhadap lahan kian meningkat, baik untuk kawasan pergudangan, industri, ataupun perumahan. Kondisi itu tak terkecuali terjadi di Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Banyaknya kebutuhan lahan tersebut turut memicu munculnya mafia tanah. Tentu, yang jadi korban ialah petani. Seperti yang diungkapkan oleh Rt, warga Desa Sidoraharjo. Katanya, di Desa Mojowuku, 8 lahan milik petani diterbitkan sporadiknya meski petani tersebut tidak merasa menjual.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi
"Petani merasa tidak menjual lahan. Tapi SK sporadikya sudah keluar dan diatasnamakan saya. Itu semua ulah perbuatan Anam untuk mendapatkan uang dari PT (perusahaan properti)," kata Rt, Selasa 9 Juli 2024.
Tidak hanya itu saja. Rt bilang, Khoirul Anam sudah tidak bisa diajak kerjasama lagi. Karena tanpa seizinnya, berani memecah petok lahan miliknya yang semula 2 petok jadi 9 bidang.
Diakui Rt, memang dia telah memberi Surat Kuasa kepada Khoirul Anam dan Solikin. Surat Kuasa tertanggal 31 Januari 2023, ditandatangani olehnya bersama istrinya, inisial Sm selaku pihak kesatu, dan Khoirul Anam / Solikin selaku pihak kedua.
Baca Juga: LIRA Jawa Timur Geruduk PTUN Surabaya, Menuntut Transparansi di Sidang Sengketa Tanah
Isi Surat Kuasa tersebut menyebutkan jika pihak 1 dan pihak 2 sepakat menjual sebidang tanah milik Rt dengan harga Rp 700 ribu /m2 dengan luas 1.920 m2 dan 863 m2 (dua petok 1 nama). Lahan milik Rt tersebut dijual ke perusahaaan properti melalui perantara Khoirul Anam, Sampurno, dan Solikin.
Setelah lahan laku dibeli perusahaan properti, dia memberikan marketing fee kepada 3 orang tersebut atas hasil penjualan tanahnya. Yang bikin Rt heran, pemberian fee tidak diakui oleh 3 orang tersebut.
"Fee sudah saya berikan dengan total nominal Rp 1,4 miliar. Bukti transfer dan kasbon kepada 3 orang tersebut ada semua. Saya sudah capek. Khoirul Anam setiap minta uang fee, selalu ada kata-kata megancam dan semua itu saya punya bukti percakapan dan rekamannya. Bahkan beberapa hari lalu, ada orang yang mengaku sebagai pengacara Khoirul Anam berinisial M. Dia minta fee Khoriul Anam kepada saya," kata Rt, yang dikenal sebagai pengusaha kertas berlokasi di Jalan Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Khoirul Anam saat dihubungi wartawan memberi tanggapan ihwal pernyataan Rt. Menurutnya, petok yang semula 2 menjadi 9 bidang, bukan dirinyalah yang melakukannya. Alasan Khoirul Anam, dia bukan perangkat desa yang bisa menambah atau mengurangi bidang tanah.
"Wong saya bukan perangkat kok. Terjadinya ganti nama di desa itu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kata sepakat, baru dibuat sporadik. Tapi kenapa ada 8 lahan petani yang tidak dijual kok sudah terbit sporadik? Saya siap tanggungjawab kalau itu perbuatan saya yang merekayasa dan siap dijadikan saksi apabila dibutuhkan APH (aparat penegak hukum)," kata Khoirul Anam kepada wartawan. (*)
Editor : Syaiful Anwar