Seorang Penambang Galian C Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jawa Timur
Subdit IV Tipiter di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur disebut telah menetapkan seorang penambang galian c ilegal di Kabupaten Gresik jadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Isi Pasal 158 yaitu "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah."
Penetapan tersangka dari informasi yang didapat Media Lintasperkoro.com, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Kejaksaan dengan nomor B/238/VII/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut (JPU), Yulistiono.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Untuk memperoleh keterangan lengkap tentang terbitnya SPDP tentang penetapan tersangka tersebut, Tim Redaksi Media Lintasperkoro.com menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Luthfie Sulistiawan pada Jumat pagi, 19 Juli 2024. Hingga berita ini tayang, Kombes Luthfie Sulistiawan belum memberi tanggapannya. Demikian juga dengan Kasubdit IV Tipiter Polda Jawa Timur, AKBP Irwan Kurniawan, permohonan konfirmasi yang disampaikan oleh Media Lintasperkoro.com melalui sambungan nomor ponsel pribadinya juga belum berbalas.
Di lain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani menilai tentang praktik buruk dari tambang ilegal. Katanya, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi royalti dan pajak, tapi juga mengancam keselamatan pekerja dan lingkungan.
"Tambang ilegal kerap pula tidak mematuhi standar yang telah diatur dalam regulasi pertambangan. Mereka tidak melakukan eksplorasi detail, analisis geoteknikal, atau perencanaan tambang yang baik,” kata Resvani, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Akibat dari praktik buruk itu, muncul risiko besar. Misalnya longsor hingga kecelakaan kerja nan tinggi.
"Penambang ilegal itu juga menghindari kewajiban membayar pajak dan royalti, karena beroperasi tanpa izin. Ini merugikan kita semua," Resvani.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Maka diperlukan penegakan hukum yang tegas dan ragam program yang mendukung masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Kita harus berantas tambang ilegal dan mendukung industri pertambangan yang baik. Itu supaya memberi kemanfaatan besar bagi kita semua," kata Resvani. (*)
Editor : Bambang Harianto