3 Pelaku Tambang Ilegal Jadi Tersangka
Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus penambangan pasir secara ilegal di kawasan Batubesar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan razia pada 20 Oktober 2024.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir ilegal. Kegiatan tersebut terdeteksi saat Polisi melakukan razia terhadap kendaraan angkutan di Batam pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Keberadaan Tambang di Aliran Sungai Diprotes Warga
"Dalam razia, kami mengamankan sebuah truk dump bermuatan pasir. Sopir truk berinisial RR mengakui bahwa pasir tersebut berasal dari penambangan ilegal di Kampung Melayu, Nongsa," ujarnya, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Meninjau Lokasi Tambang yang Memberi Kesejahteraan Warga
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polisi menemukan lokasi penambangan ilegal tersebut dan mengamankan dua orang tersangka tambahan, yakni seorang pengawas berinisial K dan pemilik mesin berinisial ES.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mesin dompeng, satu unit dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak, serta puluhan meter kubik pasir.
Baca Juga: Tanah dari Tambang Ilegal Jadi Bahan Urug Perumahan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang terbukti melakukan atau memfasilitasi penambangan tanpa izin," kata Ade. (*)
Editor : Bambang Harianto