Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara Enam Pemohon Kewarganegaraan Indonesia

Reporter : -
Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara Enam Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Sesi wawancara dan pemeriksaan substantif kepada enam orang pemohon Kewarganegaraan Indonesia
advertorial

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) menggelar sesi wawancara dan pemeriksaan substantif kepada enam orang pemohon Kewarganegaraan Indonesia, Senin (22/7/2024). Tahapan ini menjadi salah satu syarat penting sebelum para warga asing itu menjadi warga negara Indonesia.

"Ada empat orang warga asing yang memohonkan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai warga negara Indonesia," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.

Baca Juga: Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan

Pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara. Mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang. Mereka mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 12 tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik,” lanjut Dulyono.

Pemeriksaan substantif ini, lanjut Dulyono, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.

Baca Juga: Wahyu Hendrajati Tinggalkan Rutan Surabaya

"Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main," tegas Dulyono.

Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.

Baca Juga: Pentingnya Indeks Layanan Kesekretariatan

"Berita Acara Pemeriksaan Subtantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan pewarganegaraannya,” imbuhnya.

Acara Pemeriksaan Substantif Permohonan Kewarganegaraan Indonesia ini dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu dan para pemohon beserta keluarga. (*)

Editor : Syaiful Anwar