Tersangka Penambangan di Hutan Lindung Salugan Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter : -
Tersangka Penambangan di Hutan Lindung Salugan Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka berinisial IM
advertorial

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melaporkan perkembangan kasus terbaru terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penyerahan tersangka berinisial IM (42 tahun) beserta barang bukti dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Lindung Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Proses ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 11 Juli 2024.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu sejak awal Juni 2024. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan. Tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli, menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI. Tersangka IM kemudian ditetapkan sebagai pemodal kegiatan ilegal ini.

Baca Juga: Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi di Mimika Papua

Peran tersangka IM dalam kasus ini sangat signifikan sebagai pemodal utama. IM diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.

Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Minahasa

Dengan perannya sebagai pemodal, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (*)

Editor : Syaiful Anwar