Tambang Ilegal di Desa Jogodalu, Sawah Dikeruk untuk Urug, Omzet Penambang Ditaksir Puluhan Juta Per hari
Musim kemarau dimanfaatkan pelaku tambang galian c ilegal untuk mengeruk keuntungan. Tak peduli sawah menyisakan bekas lubang, juga jalan kampung yang rusak akibat dilintasi kendaraan dump truk pengangkut material galian c berupa tanah liat.
Kondisi itu tampak di area waduk atau embung yang mengering di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelakunya disebut inisial Hr. Pelaksananya ialah Kudori. Kedua orang tersebut tidak asing lagi di dunia tambang galian c di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Lokasi Tambang Galian C Ilegal Dikelola Oknum Perangkat Desa Jogodalu
Sueb dari Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) berharap Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kejaksaan, serta Inspektorat Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) wilayah Jawa Timur, untuk menggrebeknya.
Salah satu lokasi galian c di Desa Jogodalu beroperasi sudah seminggu lebih, dan laporan masyarakat juga disampaikan ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Perlu Ditindak Hukum oleh Polres Gresik dan Polda Jatim
"Karena tidak ditindak, sekarang muncul usaha galian c baru. Ini namanya pembiaran usaha ilegal. Dampaknya ke kerusakan lingkungan dan kerugian negara karena tidak membayar pajak atau retribusi daerah. Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan Daerah juga harus tegas untuk bekerjasama dengan penegak hukum memberantas usaha tambang ilegal," tegas Sueb.
Sueb menaksir, omzet usaha galian c di Desa Jogodalu mencapai puluhan juta per hari dengan asumsi 1 kubik seharga Rp 70 ribu. Untuk satu rit, bisa mengangkut 8 sampai 10 kubik. Dan sehari, terdapat puluhan dump truk yang menghasilkan puluhan hingga ratusan rit.
Baca Juga: Marak Tambang Ilegal di Gresik, Pushuknas : Polres Gresik Ngapain Aja?
Maka itu, aparat penegak hukum perlu segera menyelidikinya dan mengamankan pelakunya. Sebab, pelaku tidak akan menghiraukan kerusakan lingkungan.
"Dan mereka tidak bayar pajak seperti tambang yang dilengkapi IUP (izin usaha pertambangan). Atau pertambangan rakyat yang juga diwajibkan urus izin," kata Sueb. (*)
Editor : Syaiful Anwar