Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Perlu Ditindak Hukum oleh Polres Gresik dan Polda Jatim

Reporter : -
Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Perlu Ditindak Hukum oleh Polres Gresik dan Polda Jatim
Kegiatan galian c di Gresik pada Jumat, 19 Juli 2024
advertorial

Penetapan inisial Sdq sebagai tersangka pelaku galian c ilegal di Desa Jatirembe oleh Polda Jawa Timur, tak membuat gentar pelaku galian c lainnya untuk menghentikan aktivitas usahanya. Buktinya, mereka menjalankan kegiatan usaha tambang galian C ilegal di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku usaha galian c di Desa Jogodalu ialah Heru, warga Kabupaten Lamongan. Pantauan media Lintasperkoro.com di lokasi galian c Desa Jogodalu pada Jumat, 19 Juli 2024, tampak beberapa unit dump truk sedang mengangkut galian tanah yang diambil dari lahan persawahan.

Baca Juga: Proyek Urug di Desa Munggugebang Beroperasi Ilegal, Tanah dari Tambang Liar di Desa Jogodalu

Alat yang digunakan menggali ialah excavator warna kuning, spek PC 200. Setiap hari, galian c tersebut bisa mengirim puluhan rit.

Muhammad Fazly dari Pusat Studi Hukum Nasional (Pushuknas) berharap kepada Kapolres Gresik yang baru dilantik, yaitu AKBP Arief Kurniawan, untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku galian c ilegal di wilayah hukumnya. Galian c di Desa Jogodalu, kata Fazly, menimbulkan kerusakan kontur tanah dan ekosistem lingkungan.

Baca Juga: Marak Tambang Ilegal di Gresik, Pushuknas : Polres Gresik Ngapain Aja?

Tidak itu saja. Ada kerugian negara yang ditimbulkan karena galian c ilegal tidak ada retribusinya ke negara. Malahan, jalan dirusak oleh angkutan material galian c di Desa Jogodalu.

"Jalan rusak oleh pelaku galian c ilegal. Kemudian diperbaiki menggunakan anggaran negara. Mereka sudah tidak bayar pajak ditambah merusak jalan," ujar Fazly.

Fazly berharap juga kepada Subdit Tipiter Polda Jawa Timur agar menggrebek galian c di Desa Jogodalu, sebagaimana yang mereka lakukan di Desa Jatirembe dan menangkan Sdq pada Jumat 12 Juli 2024. Fazly mengatakan, pihaknya akan segera mengadukan galian c di Desa Jogodalu.

"Surat pengaduan akan kami kirim pada Senin besok, ke Kapolres Gresik dan Kapolda Jatim, serta Satpol PP (Pamong Praja) Gresik," tegas Fazly. (*)

Editor : Bambang Harianto