Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN

Reporter : -
Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN
Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang impor
advertorial

Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang impor yang dinyatakan berstatus sebagai BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) pada Rabu (27/3/2024). Kegiatan pemusnahan diselenggarakan di tempat pemusnahan, yakni plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan kali ini, Pulung Raharjo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV dan tim hadir dan memimpin kegiatan pemusnahan. Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman keras, suplemen, obat-obatan, dan barang-barang lain dalam kondisi yang tidak layak untuk dikonsumsi. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan impornya.

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

Pada dasarnya, importir bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan impor sebelum barang dikirimkan. Sesuai Undang-undang Kepabeanan, atas barang impor yang tiba dan belum dapat memenuhi persyaratan impornya, diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk importir mengurus persyaratan impornya. Setelah melewati jangka waktu tersebut dan persyaratan impor masih belum dapat dipenuhi, barang ditetapkan sebagai BMMN, dan diselesaikan sesuai ketentuan dengan alternatif penyelesaian, dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. (*)

Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Editor : Syaiful Anwar