Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum (Wakababinkum) TNI, Brigjen TNI Ateng Karsoma didampingi Asops Denma Mabes TNI, Kolonel Cpm Yudo Pramono menghadiri sidang lanjutan pembacaan putusan terdakwa Dani Bahdani, Nomor Perkara 484/Pid.B/2023/PN.Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Basuki Wiyono, Hakim Anggota 1 I Ketut Pancaris, Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, Panitera Pengganti Nuning Anggraini K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, Agung Susanto, Hasbudin B. Paseng.
Baca Juga: Keris Woomera 2024: Bangun Diplomasi TNI Melalui Malam Budaya di Banyuwangi
Pada sidang lanjutan ini Majelis Hakim membacakan putusan bebas atas terdakwa H. Dani Bahdani, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua.
Baca Juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025
"Terdakwa H. Dani Bahdani, juga terbebas dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Pada sidang ini, Majelis Hakim juga memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Dansatgas Operasi Bantuan Filipina: Keamanan Dan Keselamatan Adalah Utama
"Barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa dikembalikan kepada pihak-pihak darimana barang bukti tersebut disita dan membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto