Terbongkar Pengakuan Bawahan

Reporter : -
Terbongkar Pengakuan Bawahan
Ruben Moriolkossu
advertorial

Penyertaan modal usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang menjadi titik rawan korupsi. Kali ini salah seorang pelakunya disinyalir berasal dari Partai Siluet Kuning.

Ruben Moriolkossu blak-blakan menyebut uang hasil korupsi beberapa perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dinikmati Petrus Fatlolon, yang merupakan Bupati setempat untuk periode 2017-2022.

Baca Juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

“Ruben adalah mantan Pj Bupati dan Sekda Kepulauan Tanimbar. Dia juga 1 dari 2 terdakwa dalam kasus tersebut. Dari anggaran kunjungan kerja sebanyak Rp 4 miliar,” ujar Ruben dalam berkas pemeriksaan, lebih dari Rp 314 juta mengalir ke saku Petrus.

Sedangkan untuk dirinya, Ruben mengaku memperoleh sebesar Rp 455 juta. Sementara Rp 160 juta mengucur ke dompet Petrus Masela, bekas bendahara Setda setempat. Nama terakhir ialah terdakwa kedua dalam kasus yang memakan kerugian hingga Rp 1,09 miliar ini.

Pada sekitar awal Maret 2024 lalu di Pengadilan Tipikor Ambon, Ruben juga bersaksi bahwa korupsi yang dia perbuat semua bermula dari perintah Fatlolon, yang terus mendesak agar dicarikan dana besar untuk membiayai sejumlah kegiatan di luar agenda Pemkab.

Dari sebagian uang yang Fatlolon terima, Rp 15 juta di antaranya diketahui memang telah dia gunakan untuk menyantuni Jusuf Silety, mantan Cawabup Maluku Tenggara Barat di Pilkada 2016, yang ketika itu tengah berduka cita atas kepergian salah seorang anggota keluarganya.

Fatlolon, di samping itu, menransfer separuh fulus haram tersebut untuk 25 pendeta di Gereja Protestan Maluku (GPM) dan masyarakat sekitar dengan total sebanyak Rp 50 juta. GPM terletak di sekitaran Olilit, sebuah desa di selatan kawasan Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Kejati Kalimantan Barat Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi

Dia pun dikatakan telah memberikan sejumlah Rp 55 juta kepada warga Desa Ilngei, sedangkan Rp 13 juta dia serahkan untuk peserta lomba di Desa Olilit Timur.

Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, penyidik Kejari setempat memperoleh alat bukti tambahan yang cukup untuk menetapkan Fatlolon sebagai tersangka pada 19 Juni 2024 kemarin, kendati sebelumnya dia terang-terangan mengelak menjadi biang keladi dan menerima hasil korupsi.

Namun muncul persoalan lain kemudian, tepat di tengah proses pemeriksaan sedang berlangsung.

Kejaksaan malah mendapat petunjuk adanya campur tangan Fatlolon dalam perkara penyalahgunaan dana dari APBD yang sedianya untuk penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, BUMD bidang permigasan. Seperti perkara sebelumnya, kasus kedua ini juga sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Eks Wabup Sumba Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,4 Miliar

Fatlolon, demikian dalam salinan berkas pemeriksaan sejumlah saksi, disebut telah menyelewengkan sebanyak Rp 2 miliar dari dana APBD sebesar Rp 3 miliar sebagai modal usaha.

Uang yang dia sunat dari anggaran tahun periode 2020-2022 itu disinyalir masuk kas salah satu parpol utk mendanai hajatan politik. Adapun kerugian negara kasus ini masih dalam proses audit. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Bambang Harianto