Bea Cukai Tanjung Perak Gelar Rapat Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN

Reporter : -
Bea Cukai Tanjung Perak Gelar Rapat Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN
advertorial

Bea Cukai Tanjung Perak menggelar rapat pembahasan penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) bertempat di Meeting Room Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (22/08/2024), ini mengundang beberapa instansi terkait.

Turut hadir di antaranya Kasubagbin, Cyrilus Iwan Santosa dan Kasi Intelijen, I Made Agus Mahendra Iswara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Kasi PNBP Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Susetia dan Kasi PKN, KPKNL Surabaya, Murti Suprihatin

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

Alur proses mekanisme BTD, BDN, dan BMN diatur dalam PMK nomor 178/PMK.01/2019 tentang Penyelesaian Terhadap BTD, BDN, dan BMMN. BTD merupakan barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara selama lebih dari 30 hari.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 10,36 Metrik Ton Jagung Pipil

BDN berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean atau barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea clan Cukai.

Sedangkan BMMN adalah BTD dilarang/lartas ekspor impor atau BTD dibatasi yang tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

Baca Juga: Kunjungan Mahasiswa ITS ke Bea Cukai Tanjung Perak

Dengan adanya kolaborasi antarpihak dalam penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN diharapkan dapat mendukung upaya penyelesaian barang dan meningkatkan potensi penerimaan negara. (*)

Editor : Syaiful Anwar