Keadilan untuk Si Ayah Subur

Reporter : -
Keadilan untuk Si Ayah Subur
Subur saat bebas dari sel tahanan.
advertorial

Terdesak oleh kebutuhan hidup, Subur (38 tahun) nekat mencuri motor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor lakukan Restorative Justice. Apa itu?

Hujan Malam turun di langit Kabupaten Bogor ketika Subur merasakan hidupnya berada di titik terendah. Istrinya tengah hamil tua 9 bulan, dan kelahiran buah hati di depan mata. Sedang dompet Subur kering, tak menyisakan sepeser pun uang untuk membiayai persalinan.

Baca Juga: Kontroversi Penyitaan Mobil Pajero oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Di tengah keputusasaannya mencari pekerjaan di kawasan Cileungsi, takdir mempertemukan Subur dengan sebuah motor yang terparkir dengan kunci masih menempel. Nekat, Subur mencuri motor itu demi memodali biaya kebutuhan kelahiran anak dan istrinya.

Namun, tindakan tersebut tidaklah berbuah manis. Pada Sabtu sore di 20 Juni 2024, Subur tertangkap ketika mencoba membawa kabur motor milik Putri (27 tahun). Di tengah kebuntuan pikiran Subur yang istrinya sedang hamil tua, nginep di penjara mungkin hal yang menanti di depan mata.

Tanpa diduga, titik terang datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, sesuai KTP-nya. Irwanuddin Tadjuddin yang menerima berkas perkara pencurian ini dari Kepolisian dan memutuskan untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus ini.

"Kami melihat ini sebagai kasus yang layak untuk mediasi. Bukan karena kami membenarkan pencurian, tetapi karena kami melihat adanya kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih manusiawi," jelas Irwanuddin dalam keterangan persnya.

Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Kabupaten Bogor, Subur dipertemukan dengan dengan Putri. Dalam Proses mediasi, Subur hanya bisa menunduk malu, mengakui perbuatan kejinya dalam mencuri motor Putri, dan menyesali tindakannya.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

Putri, yang semula marah dan kecewa, menjadi iba dan melihat kalau Subur mencuri karena terdesak kebutuhan hidupnya.

"Saya pikir, jika saya ada di posisi dia, mungkin saya juga akan putus asa," ujar Putri berempati.

Selaku korban, Putri setuju untuk menghentikan kasus ini dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Saya harap ini jadi pelajaran buat dia, dan semoga hidupnya ke depan lebih baik," ujarnya sambil berdoa untuk kelancaran persalinan istri Subur.

Baca Juga: Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

Subur sebelumnya tidak memiliki rekam jejak kriminal, juga dikenal baik di lingkungan tetangganya. Mungkin memang tidak biasa, tetapi dengan melihat situasi dan kondisi pelaku dan korban, langkah Kejari menghentikan kasus ini bisa jadi jalan terbaik.

Status Subur sebagai pelaku saat ini dipulihkan, dan hanya menjadi seorang calon ayah yang diberi kesempatan kedua untuk jadi lebih baik, menyesali perbuatan. Harapan untuk mengembalikan hukum sesuai porsi keadilan selalu ada, sebagaimana yang Kejari Kabupaten Bogor lakukan. (*)

*) Source : Palung Mariana

Editor : Syaiful Anwar