Kepala Desa Kepenuhan Baru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes

Reporter : -
Kepala Desa Kepenuhan Baru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes
Romi Yulianto
advertorial

Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Romi Yulianto, menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara korupsi penyahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019 - 2022 senilai Rp518.652.398. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), yang diumumkan pada Senin (2/9/2024). Romi Yulianto kemudian dilakukan penahanan 

"Tersangka Romi Yulianto dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Rohul. Sekarang tersangka dijebloskan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian sebagai titipan tahanan Kejaksaan atas dugaan korupsi penggunaan PADes Kepenuhan Baru Tahun 2019 - 2022 sebesar Rp518.652.398," ungkap Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko didampingi Kasi Pidsus Galih dalam konferensi pers, Senin malam (2/9/2024).

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Terduga Maling Uang Rakyat di Gresik Dituntut Cuma 1,6 Tahun Penjara

Fajar mengaku, tersangka Romi Yulianto sebagai Kades Kepenuhan Baru akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dalam penahanan tersangka Romi Yulianto, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rohul sempat terkendala hujan lebat dan listrik padam, sehingga pada pukul 17.00 WIB, tersangka Romi Yulianto baru dibawa ke Lapas Pasirpengaraian

Baca Juga: 52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

Motif tersangka Romi Yulianto dalam menggelapkan penerimaan PADes Kepenuhan Baru tahun 2019-2022, diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky, dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

Baca Juga: Kejari Tulang Bawang Barat Geledah Kantor Dinkop UKM Perindag

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru sejak 2019-2022 senilai Rp518.652.398. Atas perbuatan tersangka Romi Yulianto, dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Editor : Syaiful Anwar