Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Reporter : -
Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat
Penyerahan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat
advertorial

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya, pada Senin (19/08/2024). PT Surya Inti Primakarya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung kemajuan industri nasional, sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai industrial assistance dan trade facilitator,” ujar Imik.

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

“PLB merupakan gudang multifungsi yang menjadi tempat penimbunan barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya,” terang Imik.

Imik mengungkapkan dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati. Pemberian izin PLB tersebut terlaksana setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, sebagai langkah terakhir dalam pemenuhan prosedur penerbitan izin fasilitas.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah

“Melalui proses ini, kami dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Surya Inti Primakarya, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” tambahnya.

Atas pemberian fasilitas PLB ini, Imik menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku. “Kami tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” imbuhnya.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster Tujuan Malaysia

Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dalam mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor.

"Kami berharap dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," tutup Imik. (*)

Editor : Syaiful Anwar