Kontroversi Penyitaan Mobil Pajero oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya
Unit Resmob Polrestabes Surabaya menyita 1 unit mobil Pajero warna hitam. Dalih penyitaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan penadahan dan pemalsuan surat kendaraan.
Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya, Ipda Amirudin menyampaikan bahwa mobil Pajero tersebut berada dalam status fidusia akibat proses take over dari pemilik sebelumnya yang diduga penadah.
Baca Juga: Polda Jatim Menjamin, Ivan Sugianto Yang Ditangkap Bukan Peran Pengganti
"Ini masih dalam pengembangan. (penyitaan) karena terkait kasus penadahan kendaraan," ujar Ipda Amirudin kepada wartawan.
Guna mendalami kasus tersebut, Unit Resmob Polrestabes Surabaya telah memanggil pemilik mobil, Nurul Echsan, untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan juga dilakukan kepada Muhammad Yasin dan Gus Wir Dianto yang dinilai punya keterkaitan dengan kasus dugaan penadahan tersebut.
Informasi yang dihimpun Media Lintasperkoro.com, penyitaan terhadap mobil Pajero tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Juli 2024. Sebelum penangkapan itu, Gus Wir Dianto berkomunikasi dengan Tanjung, orang yang diduga ingin membeli mobil. Keduanya pun sepakat bertemu di area Masjid Cheng Hoo di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Gus Wir datang mengendarai Mobil Pajero warna hitam.
Kemudian pada saat pertemuan itu, Gus Wir diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Karena yang menghubungi Gus Wir ialah anggota Unit Resmob yang menyaru sebagai pembeli mobil.
Baca Juga: Brigjen Pol Pasma Royce Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Abang Tukang Becak
Gus Wir dibawa ke Polrestabes Surabaya berikut mobil Pajero warna hita yang dijadikan barang bukti. Kemudian setelah dimintai keterangan, Gus Wir pulang. Namun mobil Pajero warna hitam disita oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Celah unit (Pajero) itu kesalahannya itu tidak ada. STNK asli dan plat nomor dari dealer ada. Atas nama ada. KTP atas nama ada. Dan bukti angsuran terbayar lancar 2 angsuran tidak ada keterlambatan," kata sumber Media Lintasperkoro.com, yang menyebut bahwa status mobil Pajero tersebut masih kredit melalui perusahaan pembiayaan dengan cicilan per bulan sekitar Rp 11 jutaan selama 36 bulan.
"Permintaan penyidik bernama Saiful Arif untuk menghadirkan Muhammad Yasin dan Nurul Echsan selaku atas nama pemilik Pajero dan Muhammad Yasin selaku saksi datang ke Polrestabes Surabaya sudah dipenuhi. Malah penyidik dan Kasubnit tidak menemui, terkesan mengolor waktu. Gus Wir murni memakai Pajero itu untuk menemui Tanjung. Tidak ada transaksi jual beli mobil. Dan tidak ada barang bukit transaksi antara Gus Wir dan Tanjung," lanjutnya.
Baca Juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA
"Gus Wir pernah ngomong jika Penyidik Saiful Arif mengeluarkan statemen omongan 'Gus Wir, sampun sak niki sampean tak lepas. Minta tolong Pajero ini gak usah diurus lagi' (Gus Wir, sekarang Anda aku lepas. Minta tolong Pajero ini tidak perlu diurus lagi). Dengan adanya statemen seperti itu dari penyidik Saiful Arif, ada apa? Dan kenapa ? Apakah ingin menguasai kendaraan Pajero tersebut? Ini yang masih jadi angan pikiran di benak Gus Wir. Jadi Gus Wir murni dijebak pas di Cheng Hoo atas dasar penyelidikan keterkaitan pemalsuan data STNK, bukan keterkaitan transaksi jual beli Pajero," lanjutnya.
"Pajero murni ditunggangi untuk ketemuan sama Tanjung. Kalau masalahnya keterkaitan pemalsuan data kendaraan dengan Pajero yang disita, jangan dijadikan satu. Seharusnya dipilah-pilah. Pajero tidak ada kendala keterlambatan angsuran. Tapi pihak Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih menahan dan tidak mengembalikan kepada Nurul Ecsan. Dugaan pemikiran saya, malah pihak Polrestabes Surabaya mau menguasai Pajero tersebut. (*)
Editor : Syaiful Anwar