Ikan Koi dan Koki asal Blitar Diekspor ke Italia
Karantina Jatim sertifikasi ikan koi dan koki asal Blitar ke Italia sebanyak 469 ekor senilai Rp 80 juta. Ikan koi yang diminati diantaranya jenis kohaku, sanke, showa, shiro, tanco. Jenis yang lain karasi, chagoi, yamabuki ogon, benikumonryu dengan ukuran rata rata panjang 20 sampai 55 cm. Sedangkan jenis ikan Koki yaitu ryukin, oranda, ranchu, mutiara.
“Yang perlu diperhitungkan disini adalah teknik pengemasan, karena lama perjalanan udara sekitar 40 jam untuk sampai ke Italia tanpa repacking. Jadi ikan ini adalah ikan yang benar- benar sehat dan bebas penyakit akan tahan dalam perjalanan, " ujar Ari Yuwuno selaku pemilik ikan, Senin (30/09/2024).
Baca Juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
Petugas Karantina Jatim, Rio Prastono saat dikonfirmasi usai melaksanakan pemeriksaan fisik mengatakan, "Sebelum diekspor, kami sebagai otoritas kompeten wajib memeriksa secara fisik, kesesuaian jenis dan jumlah Ikan. Selain itu, memang unit usaha yang ada di Blitar ini sudah kita lakukan Sertifikasi IKI/CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik) untuk memastikan ikan bebas dari HPIK sebelum di terbitkan Sertifikat Ekspor".
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady mengatakan, penyelenggaraan Karantina menggunakan standar operasional prosedur yang dapat diaplikasikan sehingga memberikan dampak yang memperkecil hambatan terhadap kelancaran arus perdagangan dan lalu lintas khususnya komoditas wajib periksa karantina sebagaimana telah diamanahkan oleh undang undang 21 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (*)
Editor : Syaiful Anwar