Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali Bongkar Penyelundupan Kokain

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Konpers kasus penyelundupan narkotikan oleh Bea Cukai dan Polda Bali
Konpers kasus penyelundupan narkotikan oleh Bea Cukai dan Polda Bali
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali bongkar upaya penyelundupan 2.834,6 gram kokain di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (10/04/2026). Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar kedua instansi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, pada Selasa (14/04/2026).

Penindakan kokain tersebut bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan analisis citra x-ray terhadap barang bawaan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (10/04/2026) dan menemukan indikasi mencurigakan. 

"Pemeriksaan mendalam kemudian mengungkap sejumlah paket berisi serbuk putih yang disembunyikan dalam dinding koper menggunakan metode false compartment," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, serbuk putih tersebut dinyatakan positif sebagai narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat bruto 2.834,6 gram. Pelaku yang merupakan warga negara asing telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tak berhenti di sana, Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali melalui pembentukan tim gabungan, termasuk pengembangan kasus menggunakan metode controlled delivery guna mengungkap jaringan yang lebih luas. 

"Keberhasilan penindakan narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat perlindungan Indonesia dari ancaman peredaran narkotika internasional," tutup Wawan Dharmawan. (*)