Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 10,36 Metrik Ton Jagung Pipil
Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan pemusnahan Corn Kernell (jagung pipil) tak layak konsumsi seberat 10,36 Metric Ton yang merupakan barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah mendapat persetujuan pemindahtanganan dengan cara pemusnahan.
Pemusnahan ini digelar pada Senin (30/09/2024) bertempat di PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini Wahyu Eko dan Refai Putra, Pelaksana Pemeriksa, bertugas mengawasi jalannya pemusnahan.
Baca Juga: Kunjungan Mahasiswa ITS ke Bea Cukai Tanjung Perak
Pemindahtanganan barang ini dilakukan pada barang eks fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pemusnahan dengan cara menghancurkan fungsi utama dari barang.
Baca Juga: PT PAL dan PLN Bangun dan Luncurkan Pembangkit Listrik Terapung
Diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, barang impor eks fasilitas dapat dikelola dengan optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor : Bambang Harianto