3 Pelaku Perdagangan Solar Ilegal Divonis Bersalah

Reporter : -
3 Pelaku Perdagangan Solar Ilegal Divonis Bersalah
SPBU Desa Sepulu, Kabupaten Bangkalan
advertorial

Tiga pelaku perdagangan solar ilegal di Kabupaten Bangkalan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, yang terdiri dari Ernila Widikartikawat (Ketua), dan masing-masing anggota terdiri dari Satrio Budiono, Wahyu Eko Suryowati, Wienda Kresnantyo, Kadek Dwi Krisna Ananda, dan Armawan.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

Masing-masing terdakwa dilakukan sidang dengan berkas perkara terpisah. Namun, vonis yang diterima sama, yakni 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Tiga terdakwa tersebut ialah Toha, Mohammad Toha, dan Ahmad Rasul.

Putusan selama 6 bulan penjara lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 (delapan) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Ketiga pelaku perdagangan solar ilegal tersebut terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Toha, Mohammad Toha, dan Ahmad Rasul, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mohammad Toha selaku penampung atau penimbun solar yang dibeli dari Toha. Sedangkan Toha memilik peran sebagai pembeli solar di SPBU di wilayah Kabupaten Bangkalan. Lalu peran Ahmad Rasul berperang mengangkut BBM jenis solar ke gudang milik Mohammad Toha. Ketiganya ditangkap oleh personel dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Dalam dakwaannya, perdagangan solar ilegal yang dilakukan oleh Toha berawal pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Toha Bin Buhari memerintahkan Faisol untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, dengan kendaraan jenis mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol P 9185 EA.

Kemudian pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, Toha juga memerintahkan Herman Melazi untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU Lembung Paseser dengan menggunakan mobil Daihatsu jenis Grandmax warna putih Nopol L 9443 VF.

Masing-masing kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Faisol dan saksi Herman Melazi memuat masing-masing 58 (limapuluh delapan) jerigen dan kapasitas masing-masing jerigen dapat menampung sekitar 35 (tigapuluh lima) liter BBM jenis solar bersubsidi.

Toha membeli solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen di SPBU Lembung Paseser dikarenakan memperlihatkan surat keterangan nelayan yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Sepulu yang mana seharusnya BBM jenis solar bersubsidi tersebut peruntukannya untuk keperluan pertanian.

Setelah melakukan pengambilan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Lembung Paseser, selanjutnya saksi Faisol dan Herman Melazi membawa ke gudang penampungan di Desa Sepulu untuk dilakukan pembongkaran.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Sekitar pukul 00.00 WIB, dilakukan pembongkaran solar bersubsidi yang dimuat di mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol P 9185 EA yang dikemudikan oleh saksi Faisol dengan menggunakan mesin pompa listrik dan selang. Solar bersubsidi ditampung di tendon. Belum selesai dilakukan pembongkaran, petugas Polisi, yakni Anjar Dwi Hartanto bersama dengan Nugraha Darma Prawira dan Fajar Sukmadian bersama dengan anggota Unit Tipidter Mabes Polri datang mengamankan Toha dan saksi berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi Colt warna hitam Nopol P 9185 EA beserta STNK bermuatan 58 (limapuluh delapan) jerigen dengan perincian 40 (empat) puluh jerigen berisi solar ± 1.400 (seribu empat ratus) liter dan 18 (delapan belas) jerigen kosong; 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nopol L 9443 VF beserta STNK bermuatan 58 (lima puluh delapan) jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar ± 2.030 (dua ribu tigapuluh) liter.

Setelah dimintai keterangan, Faisol dan Herman Melazi diberi upah oleh Toha sebesar Rp. 75.000 untuk setiap pengiriman.

Dalam menjalankan aksinya, Toha berkoordinasi dengan Mohammad Toha dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan pengiriman solar ke Gudang penampungan solar yang berada di Desa Sepulu.

Solar bersubsidi yang dibeli Toha di SPBU Lembung Paseser dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian dijual kepada Mohammad Toha dengan harga Rp. 7.800 per liternya. Keuntungan yang diperoleh Toha kurang lebih sekitar Rp. 1.000 per liternya.

Dalam menjalankan usahanya, Toha tidak memiliki perizinan apapun dari pihak berwenang maupun dari Pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 6.800 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Bahwa konsumen pengguna BBM Solar yang disubsidi pemerintah merupakan konsumen yang menggunakan BBM Solar hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres nomor 117 tahun 2021, bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan Toha menyebabkan pengguna BBM subsidi tidak dapat mendapatkan kuota BBM subsidi sebagaimana mestinya, negara tidak memperoleh hasil pembayaran pajak yang diperoleh dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta akan berdampak terhadap kuota masing-masing Kabupaten/Kota.

Dalam kasus ini, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), yaitu Badar. Peran Badar selaku penanggung jawab gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Sepulu. (*)

Editor : Syaiful Anwar