Makna Interupsi Presiden Prabowo Subianto
Sudah beberapa kali Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto nampak melakukan koreksi terhadap hasil dari proses hukum. Koreksi ini semacam interupsi, di satu sisi bisa juga dituduh intervensi atau pencitraan.
Tapi kalau kita mencoba berpikir lebih mendalam, maka penggunaan hak dan kewenangan konstitusional Presiden ini haruslah memberikan efek yang mendalam pada cara kita melihat sistem peradilan pidana kita dan trend penegakan hukum yang semakin kehilangan arah.
Hukum Kita
Sebagai orang yang pernah cukup lama mengawasi kinerja penegakan hukum, saya bisa mengatakan bahwa tujuan hukum kita cukup banyak diselewengkan untuk kepentingan kepentingan bukan mencari keadilan dan tegaknya wibawa penegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum agak jauh melenceng kepada upaya mencari kesalahan bahkan balas dendam yang kompleks dari mereka yang bekerja di belakang lembaga politik dan penegakan hukum atau mereka yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok di dalamnya.
Memang Tidak Mudah. Memang semuanya tidak mudah, karena memang kompleks dan sistemik. Tetapi peringatan Presiden Prabowo Subianto dengan koreksi yang berkali kali ini sudah selayaknya membuat kita semua secara cukup serius memikirkan ulang hal-hal yang sudah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto sudah membentuk tim yang bertugas untuk melakukan reformasi kepada kepolisian negara republik Indonesia. Bukan berarti bahwa pada lembaga lain tidak perlu ada reformasi tetapi reformasi kelembagaan itu bukan soal inti, tapi ada soal lain yang lebih penting yaitu orientasi kita dalam penegakan hukum.
Dalam pembacaan saya, penegakan hukum kita pasca reformasi memang sangat dibebani oleh keinginan untuk kampanye balas dendam atas kesalahan di masa lalu dan juga fasilitasi terhadap kebebasan yang kebablasan. Hal ini nampak sekali pada upaya dramatisasi penegakan hukum mulai dari proses penyelidikan yang penuh sensasi sampai pada sidang pengadilan yang disiarkan secara langsung penuh drama dan sandiwara. Sehingga independensi peradilan sulit kita tegakkan dan apa yang dilakukan oleh presiden termasuk di dalamnya adalah kritik kepada independensi peradilan.
Independensi yang secara terbuka atau tertutup memang nampak kasat mata dalam prosesi peradilan kita. Dan Dulu independensi peradilan itu dipengaruhi oleh mafia dari belakang dan itu jahat sekali karena sulit kita hadapi dan buktikan.
Tangan tangan gelap yang bekerja di belakang layar, yang bekerja dan melumat rasa keadilan dan fakta hukum yang sebenarnya. Sekarang Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan konstitusionalnya seolah-olah untuk mengetuk palu putih yang biasa lumpuh diikat oleh elemen-elemen hitam di belakang layar.
Seolah beliau mengatakan stop dan cukup! Bisakah kita meneruskan keinginan besar Presiden Prabowo Subianto agar kita melakukan introspeksi dan reformasi menyeluruh kepada sistem peradilan pidana kita dan peradilan secara umum?
Inilah pekerjaan rumah kita dan selayaknyalah mereka yang berada di dalam institusi dan lembaga politik dan penegakan hukum mengambil pelajaran besar. Bangsa ini sudah terlalu lelah menyaksikan drama pengadilan yang tanpa kepastian dan sekarang jika kita ingin presiden tidak melakukan interupsi lagi, mari kita mulai dengan niat yang kuat dari dalam.
Perbaikan System
Kita bersyukur bahwa kita punya Presiden Prabowo Subianto yang berani melakukan dan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan koreksi kebijakan yudikatif. Jarang yang akan berani melakukan ini karena tidak saja bisa dituduh melakukan intervensi, tapi bahkan mereka bisa melakukan serangan balik. Tetapi pada dasarnya reformasi peradilan tidak bisa hanya dititipkan kepada inisiatif individual.
Dia harus ditegakkan dalam sistem penegakan hukum yang setidaknya terdiri dari tiga hal: Pertama, harus ada review besar besaran terhadap teks yang sangat longgar mengijinkan para penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim dan juga pengacara dengan caranya masing-masing melakukan permainan keputusan. Ini dulu kita kenal dengan istilah permainan pasal karet.
Sudah saatnya pasal karet hilang dan penegakan hukum harus memakai prinsip-prinsip kepastian makna teks hukum.
Kedua adalah reformasi kelembagaan. Sebagaimana yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto, maka reformasi kelembagaan khususnya kelembagaan penegakan hukum harus diteruskan sampai berada di satu titik Bahwa lembaga penegakan hukum memiliki standar kualifikasi dan professionalisme tertinggi.
Terakhir, se-ideal apa pun teks dan kelembagaan yang profesional kita miliki, apabila para penegak hukum tidak masuk ke dalam satu pembinaan etis yang komprehensif dan menyeluruh serta memahami standar standar etika yang tertinggi yang harus dimiliki oleh para penegak hukum.
Itulah setidaknya hal-hal yang harus kita lihat kembali ke depan, karena tanpa pandangan yang komprehensif maka kita tidak akan bisa merencanakan, merumuskan dan melaksanakan program reformasi hukum nasional yang masif.
Kita bersyukur bahwa Prabowo memimpin kita dan memiliki komitmen yang sangat kuat bagi penegakan hukum ke depan tetapi langkah selanjutnya adalah harus merupakan pemantapan sistem yang memiliki efek pasti dan jangka panjang. Itulah jalan yang harus diambil oleh semua pihak terutama para legislator dan partai politik demi kebaikan kita semua. (*)
*) Penulis : Fahri Hamzah (Penulis Buku Arah Baru Pemberantasan Korupsi/Mantan Anggota DPR RI 2004-2019).
Editor : Bambang Harianto