Ratusan Botol Miras Disita Petugas Gabungan Polres Tanjung Jabung Barat dan Bea Cukai
Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat bersama Beacukai Jambi berhasil menyita ratusan botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dagang hasil operasi petugas di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP. Agung Basuki menjelaskan, ada ratusan miras yang telah di sita dari berbagai tempat pedagang.
Baca Juga: Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
"Ratusan botol miras kami amankan dari operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Kuala Tungkal," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, Minggu (13/10/2024)
AKBP Agung mengatakan, operasi yang dilakukan petugas gabungan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal dan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Split Betel Nut Asal Jambi di Ekspor ke Pasar India dan Pakistan
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 302 botol miras dari berbagai merek dagang seperti anggur hijau, anggur putih, anggur merah, intisari, kawa-kawa, iceland vodka, vodka newpork blue, vodka newpork red, whisky asoka dan lain sebagainya.
“Barang bukti yang disita ini kemudian disegel menggunakan pita merah dan selanjutnya barang bukti ini diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai," ucapnya.
Baca Juga: Bea Cukai Pangkalpinang Beri Fasilitas Rush Handling untuk Pengiriman Jenazah
AKBP Agung menuturkan, Kepolisian bersama instansi lainnya akan terus berusaha menindak tegas bagi mereka yang menjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
"Upaya penindakan ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya Polres Tanjung Jabung Barat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di masyarakat, terutama saat menjelang Pilkada tahun ini," pungkasnya. (*anhar)
Editor : Bambang Harianto