Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Pemusnahan minuman beralkohol
advertorial

Bea Cukai Jambi terus catatkan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Setelah pada bulan Juli sampai Agustus 2024, kantor pengawasan Bea Cukai ini menindak 3.000.000 batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman keras ilegal, di bulan September 2024 Bea Cukai Jambi kembali melancarkan penindakan dengan hasil yang signifikan. Diketahui, lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman keras ilegal ditegah Bea Cukai Jambi di berbagai titik distribusi dan penjualan.

"Operasi ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Jambi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat di Provinsi Jambi. Selain tindakan represif berupa penindakan BKC ilegal, kami juga melaksanakan tindakan preventif berupa sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok. Dalam sosialisasi tersebut, kami memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual. Kami juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Disita Petugas Gabungan Polres Tanjung Jabung Barat dan Bea Cukai

Disebutkan Benny, Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi serta menjalin koordinasi antarinstansi. Langkah-langkah itu diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai Pangkalpinang Beri Fasilitas Rush Handling untuk Pengiriman Jenazah

"Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Masyarakat perlu memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai," pungkasnya. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto