Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal, pada Kamis (02/10/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp365.424.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270.260.176,00.
Baca Juga: CV Vina Arya Furniture Ekspor Produk Mebel ke Belanda
Ia mengungkapkan seluruh barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: PT Java Agritech Ekspor 72 Ton Wasabi Produksi ke Jepang
“Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya,” imbuhnya.
Siti mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Baca Juga: Rokok Senilai Rp 1,7 Miliar Hendak Diselundupkan di Semarang
“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti. (*)
Editor : Bambang Harianto