Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta
Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal, pada Kamis (02/10/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp365.424.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270.260.176,00.
Baca Juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Dua Juta Batang Rokok Ilegal
Ia mengungkapkan seluruh barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan dalam Operasi Gempur II di Wilayah Semarang
“Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya,” imbuhnya.
Siti mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Baca Juga: Pemusnahan Narkotika, Uang Palsu, Sajam dan Barang Hasil Penindakan Lainnya di Semarang
“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti. (*)
Editor : Bambang Harianto