Legacy Eri Cahyadi Sebelum Cuti Jadi Walikota, Surabaya Dijadikan ”Hutan” Reklame

Reporter : -
Legacy Eri Cahyadi Sebelum Cuti Jadi Walikota, Surabaya Dijadikan ”Hutan” Reklame
Gambar reklame di Jl. Mayjend Sungkono. (Foto ilustrasi)
advertorial

Eri Cahyadi cuti sebagai Walikota Surabaya untuk kampanye sebagai Calon Walikota Surabaya. Dia kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya berpasangan dengan Armuji.

Sebelum cuti kampanye itu, banyak kalangan mengkritisi kebijakan Eri Cahyadi. Salah satu yang kebijakan Eri Cahyadi yang menjadi perhatian publik ialah dterbitkannya Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tentang Tentang Kawasan Penataan Reklame di Kota Surabaya.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Eri Cahyadi, Ribuan Warga Pilih Kota Kosong Jika Tidak Cabut Keputusan Walikota

Keputusan Walikota Surabaya yang terbit pada 20 Agustus 2024 tersebut dinilai menciderai upaya Walikota Surabaya sebelumnya, yakni Tri Rismaharini, yang bersusah payah agar Kota Surabaya menjadi Kota Hijau dengan dibangunnya banyak taman kota.

Tetapi sekarang, taman kota itu akan ditutupi dengan ribuan bahkan jutaan reklame di berbagai titik di ruang terbuka hujai seiring dengan berlakunya Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024. Kekecewaan publik terhadap kebijakan Eri Cahyadi tersebut dicurahkan melalui Surat Terbuka dan kritikan melalui media sosial.

Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024

Salah satunya yang viral ialah kritikan yang diposting oleh akun TikTok “Jason Widjaja”. Sejauh ini, postingan di akun TikTok “Jason Widjaja” mendapat 60 ribu like dan 1.158 komentar. Dari ribuan komentar, semua menolak Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024.

Dalam narasi di akun TikTok “Jason Widjaja”, disebutkan bahwa video yang dibuatnya merupakan bentuk aspirasi untuk menolak perizinan jalur hijau untuk dijadikan area reklame khususnya tempat dan monumen bersejarah.

”Video ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Kepada arek-arek Surabaya, mungkin ini kalau terakhir kamu melihat Surabaya yang hijau. Menurut Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tentang Kawasan Penataan reklame di Kota Surabaya, jalur hijau yang berada di sepanjang Kota Surabaya akan diizinkan menjadi area pemasangan reklame. Lalu bagaimana nasib jalur hijau yang selama ini menjadi hutan kota Surabaya?” demikian narasi di video TikTok milik Jason, yang diposting sejak 4 September 2024.

Dalam narasi itu juga disebutkan beberapa titik izin reklame, yang kebanyakan berada di jalur hijau dan tempat bersejarah di Kota Surabaya. Diantaranya di Monumen Bambu Runcing.

“Monumen Bambu Runcing merupakan monumen peringatan perjuangan Arek-arek Surabaya. Lalu bagaimana nilai monumen Bambu Runcing Kota Surabaya bila diizinkan menjadi area reklame? Apakah ini jadi busana Kota Surbaya ke depan ? Apakah kita rela taman kota yang indah menjadi hutan reklame? Lalu masih bisakah disebut sebagai jalur hijau?” tulis narasi itu yang memperoleh ribuan komentar dan sebagian besar menolak keputusan Eri Cahyani.

Adapun lokasi penyelenggaraan reklame yang ditentukan dalam Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tentang Kawasan Penataan reklame di Kota Surabaya,meliputi Jalan A Yani, Jala Arjuna, Jalan Biliton, Jalan Bung Tomo, Jalan Demak, Jalan Diponegoor, Jalan Gresik, Jalan Gubeng, Jalan Gunungsari, Jalan Hang Tuah, Jalan Ikan Dorang, Jalan Ikak Kakap, Jalan Jagir Wonokromo, Jalan Jagir Wonokromo Wetan, Jalan Joyoboyo, Jalan Kali Butuh, Jalan Kalijudan Merr, Jalan Kapasari, Jalan Kedung Baruk, Jalan Kedung Cowek, Jalan Kenjeran, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Mastrip, Jalan Ngagel, Jalan Pasar Kembang, Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, Jalan Pulo Wonokromo, Jalan Ratna, Jalan Sidorame, Jalan Raya Gubeng – Sumatera, Jala Sisimanganraja, Jalan Dr Ir H Soekarno, Jalan Stasiun Wonokromo, Jalan Sulawesi, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Tol Surabaya – Gresik, Jalan Wonokromo.

Baca Juga: Camat Jambangan Mau Beri Rp 2 Juta Gantinya Honda Genio, Pemenang Undian Keberatan

Juga di Jalan Wonokromo Pasar, Jalan Wonokromo SS, Jalan Margorejo/Margorejo Indah, Jalan Prof. Dr Moestopo, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Raya Darmo, Jalan Raya Kertajaya, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Jalan Tunjungan, Jalan Praban, Jalan HR Muhammad, Jalan Dharmawangsa, Jalan Bubutan, Jalan Dr Soetomo, Jalan Kedungsari, Jalan Jemursari, Jalan Ciliwiung, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Rajawali, Jalan Airlangga, Jalan Bali, Jalan Bronggalan, Jalan Dharmahusada, Jalan Tegalsari Sisi Timur, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Kedungdoro, Jalan Karimun Jawa, Jalan Bengawan, Jalan Pegirian, Jalan Pahlawan, Jalan Mayjend Jono Sewojo.

Kebijakan Eri Cahyadi tentang reklame yang merusanan tata kota Surabaya tersebut turut dikritisi oleh Lembaga Seniman Dan Budayawan Muslimin Indonesia (LESBUMI). Organisasi yang bernaung di bawah Nahdlatul Ulama (NU) ini mendesak agar Eri Cahyadi mencabut Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tentang Kawasan Penataan reklame di Kota Surabaya.

Ketua LESBUMI PCNU Surabaya, Luqman Hakim dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak Surabaya jadi “hutan” reklame. Dia menilai, Surabaya yang dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan, harus memiliki ruang hijau supaya tatanan kota Surabaya lebih elok dipandang masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Kota Surabaya.

Ketua LESBUMI PCNU Surabaya, Luqman HakimKetua LESBUMI PCNU Surabaya, Luqman Hakim

Begitu juga dengan penataan reklame. Luqman Hakim setuju jika titik reklame diletakkan di pusat perbelanjaan bukan di arena ruang terbuka hijau. Apalagi, pusat bersejarah di Surabaya.

Baca Juga: Merasa Dikibuli Panitia Acara Jalan Sehat di Hari Pahlawan, Tosin Mengadu ke Walikota

“Reklame jika dipasang di ruang terbuka hijau seperti taman atau pusat kebudayaan, itu merusak keindahan Kota Surabaya. Apa yang diperjuangkan selama ini oleh Ibu Risma agar Surabaya memiliki tatanan yang indah, seketika dirusak oleh kebijakan Eri Cahyadi. Kalau ada pohon yang menghalangi reklame, itu pasti akan ditebang. Pasti nggak mungkin tidak itu. Dan itu sangat beresiko, pohon-pohon di Surabaya ditebangi semua demi reklame,” ujar Luqman.

Luqman memberi contoh saat Risma marah melihat taman kota dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurut Luqman, ketika ada event di Taman Bungkul dan tanaman disana rusak oleh pengunjung, Risma sangat marah sekali.

“Harusnya pak Eri sebagai Wali Kota Surabaya bisa lebih dari bu Risma. Kalau Eri masih memaksakan zona hijau dijadikan reklame, harusnya berunding dengan warga Surabaya. Ketika membuat kebijakan, Pemerintah Surabaya tidak pernah melibatkan warganya. Kami dari LESBUMI, meminta agar Pak Eri mencabut keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 Tentang Kawasaan Penataan Reklame. Karena Pjs Walikota Surabaya yang sekarang tidak bisa mencabut. Yang bisa hanya Eri Cahyadi,” tegas Luqman.

"Kami juga sudah menerima surat terbuka dari masyarakat. Yang mana mereka meminta agar pak Eri berjanji supaya keputusan tersebut dibatalkan. Bila tidak diindahkan, masyarakat enggan memilihnya kembali dan rame-rame akan mencoblos kotak kosong seperti yang terjadi di satu daerah di Indonesia," pungkasnya.

Diterbitkannya Keputusan Walikota Surabaya nomor 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tentang Tentang Kawasan Penataan Reklame di Kota Surabaya beriringan dengan dengan keputusan Eri Cahyadi menaikkan pajak reklame. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, pajak reklame naik sebesar 25 persen. (*)

Editor : Syaiful Anwar