Desa Lajing Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi

Reporter : -
Desa Lajing Jadi Percontohan Desa Binaan Imigrasi
Peresmian Desa Lajing jadi percontohan Desa Binaan Imigrasi
advertorial

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, meluncurkan Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, sebagai percontohan Desa Binaan Imigrasi pada Rabu, 13 November 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Lajing tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan, Alvian Bayu Indra Yuda; Pj. Bupati Bangkalan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Ismet Efendi; Forkopimcam; serta perangkat desa setempat.

Baca Juga: Tindaklanjuti Kebijakan Golden Visa, Kemenkumham Jatim Akan Petakan Potensi Daerah

Alvian dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing sangat penting, terutama untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Malang Bentuk Desa Binaan

"Ini merupakan langkah awal dan menjadi salah satu upaya pencegahan. Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan masyarakat mendapatkan informasi serta edukasi yang jelas dan bermanfaat terkait pengawasan untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM," lanjutnya.

Ismet berharap dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, semua komponen masyarakat dapat lebih memperhatikan lingkungan di sekitarnya, termasuk keberadaan orang asing atau imigran. "Perangkat desa atau masyarakat harus tahu apakah orang asing yang ada sudah memenuhi prosedur dan dokumen keimigrasian," ujarnya.

Baca Juga: Deadline Permohonan Kewarganegaraan RI Bagi ABG Tinggal Tiga Bulan

Tidak hanya dalam hal pengawasan orang asing, melalui program desa binaan ini juga diharapkan masyarakat akan lebih memahami proses dan prosedur keimigrasian, baik itu untuk keperluan bekerja ke luar negeri, belajar, atau hal lainnya, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di bidang keimigrasian, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. (*)

Editor : Zainuddin Qodir