Kanal dan Nomor Pengaduan Kementerian Pertanian untuk Laporkan Gratifikasi atau Pupuk Ilegal

Reporter : -
Kanal dan Nomor Pengaduan Kementerian Pertanian untuk Laporkan Gratifikasi atau Pupuk Ilegal
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
advertorial

Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan gratifikasi, pupuk ilegal, atau penyalahgunaan di lingkup Kementerian Pertanian melalui kanal pengaduan dan nomor telpon seluler atau Whatsapp. Jika mendapat pengaduan senyampan datanya valid, maka Kementerian Pertanian akan menindaklanjutinya dan mengambil langkah hukum.

Seperti yang terjadi beberapa hari ini. Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah menindaklanjuti laporan yang masuk ke kanal pelaporan Kementan.

Baca Juga: Menteri Pertanian dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bikin Brigade Pangan

“Jadi kami menerima laporan dari nomor handphone yang kami sebar di media. Setelah kami terima laporan, langsung kami cek dan kami tindak,” kata Mentan, Amran saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Menteri Pertanian, Amran mengungkapkan bahwa laporan pupuk palsu diterima sejak 1-2 bulan lalu. Tidak tinggal diam, Kementan membentuk tim khusus dan segera melakukan pengecekan sampel di laboratorium.

“Sesuai laporan masyarakat bahwa ada pupuk palsu beredar. Kami cek dan kami kirim ke laboratorium IPB (Institut Pertanian Bogor) dan laboratorium tanah BSIP (Balai Standar Penerapan Instrumen). Hasilnya, 4 perusahaan pupuknya palsu dan 23 perusahaan pupuknya di bawah standar,” ungkapnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, pada Selasa (26/11/2024), Kementan mengumumkan 4 perusahaan di-blacklist dan dilaporkan ke penegak hukum karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Sedangkan 23 perusahaan dengan spek pupuk di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.

“4 perusahaan itu kami blacklist, kemudian kami kirim berkasnya ke penegak hukum. 23 perusahaan yang tidak sesuai standar kami proses di Itjen, bisa kena penalti. Dan kalau terbukti bersalah, kami kirim juga ke penegak hukum,” tegasnya.

Menteri Pertanian, Amran menekankan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist tersebut akan terus dipantau.

”Kita akan cek ke depan. Kalau kemudian membangun perusahaan baru kemudian ownernya sama, kami tetap blacklist,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Menteri Pertanian, Amran juga tegas kepada internal Kementan yang terlibat. Sebanyak 11 pegawai dinonaktifkan yang terdiri dari pejabat Eselon II, pejabat eselon III, dan staf.

Menteri Pertanian Amran menegaskan bahwa ’bersih-bersih’ di sektor pertanian merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani Indonesia. Oleh karena itu, sejak Oktober 2024 lalu, Kementan telah membuka nomor pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan praktik percaloan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya di sektor pertanian.

”Yang terpenting ini kami kawal terus. Ini perintah Bapak Presiden Prabowo bahwa tidak boleh main-main di sektor pertanian. Seluruh sektor harus memberantas praktik korupsi ataupun yang melanggar hukum,” katanya.

Seperti diketahui, dalam upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan, Menteri Pertanian Amran kembali mengungkap perusahaan pupuk yang mengedarkan pupuk palsu ataupun pupuk di bawah standar. Dari penyelewengan perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 316 miliar dan kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.

Baca Juga: Menteri Pertanian Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk, Ada merek Godhong Prima dan MARS

Empat perusahaan pupuk tersebut meliputi :

1. CV Mitra Sejahtera, dari Semarang : Merk Sangkar Madu ;

2. CV Barokah Prima Tani, dari Kabupaten Gresik : merk Godhong Prima ;

3. PT Multi Alam Raya Sejahtera, dari Kabupaten Gresik : merk MARS ;

4. PT Putra Raya Abadi : merk Gading Mas.

Selain mencabut izin edar 4 perusahaan pupuk tersebut, Kementerian Pertanian jug melakukan blacklist terhadap 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya. Keempat perusahaan itu ialah CV Mitra Sejahtera, Koperasi Produksi Pesantren Nusantara, PT Inti Cipta Sejati, dan PT Putera Raya Abadi.

Baca Juga: Jadi Petani di Merauke, Matius Pendapatannya Rp 20 Juta Perbulan

Untuk kanal dan nomor pengaduan ke Kementan, berikut daftarnya :

KALDU EMAS atau Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat, merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, sumbang pikiran, dan sarana perbaikan, bagi peningkatan kualitas Kementerian Pertanian. Kaldu Emas bisa diakses di https://dumas.pertanian.go.id/ .

SIGAP-UPG atau Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian. Aplikasi ini, dibangun dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sigap-UPG bisa diakses melalui https://sigap-upg.pertanian.go.id/

WBS (Whistle Blower’s System), merupakan sarana pengaduan bagi masyarakat, terhadap indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berfokus pada materi informasi yang dilaporkan. Aksesnya di https://wbs.pertanian.go.id/.

SI INTAN atau Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian, merupakan saluran komunikasi bagi pegawai untuk memberikan masukan, tanggapan, dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program Kementerian Pertanian Melalui Whatsapp atau SMS di nomor 0811-1212-2023

LAPOR! ( Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Selain dengan mengunduh aplikasi SP4N LAPOR!, pengaduan juga bisa lewat https://www.lapor.go.id/ (*)

Editor : Bambang Harianto