Sudah 2 dari 4 Perusahaan yang Jadi Tersangka di Kasus Pupuk Diduga Palsu

Reporter : -
Sudah 2 dari 4 Perusahaan yang Jadi Tersangka di Kasus Pupuk Diduga Palsu
Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulawesi Selatan

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman tidak mau main-main dalam memberantas peredaran pupuk yang tidak sesuai antara kemasan karung dengan isi kandungannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Jumat (17/1/2025).

Bukti dari ketegasan Menteri Pertanian ialah memberlakukan daftar hitam (black list) terhadap 4 perusahaan pupuk yang terdaftar izin edarnya di Kementerian Pertanian (Kementan) agar tidak ikut lelang pengadaan di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Mabes Polri Buka Penyidikan Kasus Pupuk yang Diproduksi di Gresik

Empat perusahaan pupuk tersebut disebutkan Amran Sulaiman ialah CV Mitra Sejahtera di Semarang dengan Merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani di Kabupaten Gresik dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera di Kabupaten Gresik dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.

Selain memberlakukan black list, Menteri Pertanian juga melaporkan pemilik 4 perusahaan pupuk tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Amran Sulaiman, dari laporan tersebut, 2 Direktur perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka.

“Ini (4 perusahaan) dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung, 2 sudah tersangka. Di lain itu, ada 27 perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu, sebagian beredar di seluruh Indonesia. Kerugian petani mencapai Rp 3,2 riliun," kata Amran Sulaiman.

Amran menerangkan, pupuk yang diedarkan empat perusahaan swasta tersebut tidak memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Berdasarkan hasil uji coba, diketahui kandungan nitrogen, fosfor, dan kalium atau NPK di dalamnya hanya berjumlah tidak sampai 1 persen dari total kandungan pupuk. Jumlah tersebut terhitung jauh dari standar yang ditetapkan, yaitu sebanyak 15 persen.

Menteri Pertanian meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejagung agar para pelaku tadi diberikan sanksi berat. Lantaran, dalam hitungan Amran, dampak yang ditimbulkan dari peredaran pupuk palsu bukan angka yang kecil.

"Kami memohon ke penegak hukum diberi sanksi seberat-beratnya. Karena bukan saja merugikan negara, tapi merugikan petani, kurang lebih 100 ribu orang. Jika ditarik lebih jauh lagi, itu bisa berdampak ke keluarga petani tadi yang dikorbankan. Dan kalau dengan keluarganya, katakanlah kali empat, 400 ribu orang dikorbankan orang yang berbuat tercela ini. Dan ini tidak beradab, tapi biadab," kata Menteri Pertanian. 

Kementan juga telah melakukan pengecekan sampel yang dikirimkan ke beberapa laboratorium, termasuk Lab Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) dan laboratorium Badan Standardisasi Instrumen Pangan (BSIP). Hasil lab menunjukkan adanya ketidakcocokan hasil tes atas pupuk yang diterima Kementan dengan pupuk yang diedarkan ke masyarakat dari kalangan petani.

“Sampel yang kami cek ke lab awalnya benar, semua benar. Tetapi ternyata yang dikirim ke petani itu yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang palsu, bukan pupuk. Itu dari empat perusahaan tadi,” ujarnya.

Amran Sulaiman mengajak petani dan Pemerintah Daerah agar lebih waspada. Sebab, kemungkinan adanya pedagang pupuk nakal masih mengancam. Amran mengungkapkan bahwa pedagang nakal ini bahkan sama sekali tidak menjual pupuk, melainkan hanya bungkus tanah lalu menjualnya.

Menteri Pertanian juga meminta kepada Satgas Pangan untuk bekerja maksimal. Di antaranya menindak oknum pedagang maupun produsen serta distributor pupuk palsu, termasuk di Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Importasi Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan

"Kepala Satgas Pangan dari Mabes Polri, yang pupuk palsu ditersangkakan cepat ya. Itu (pupuk palsu) kan banyak ya di Jatim," kata Amran.

advertorial

Andi Amran mengatakan, komitmen pemberantasan oknum pupuk palsu ini merupakan bentuk cinta Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto kepada masyarakat dan para petani di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Menurutnya Prabowo juga telah memangkas birokrasi yang ada untuk petani dan masyarakat umum.

"Begitu cintanya Pak Presiden pada petani dan masyarakat Indonesia. Birokrasinya dipangkas 147 regulasi yang mengikat, di antaranya 12 menteri harus setuju baru pupuk bergerak, sudah 2 kebijakan dikeluarkan," tutupnya.

Menanggapi pernyataan Menteri Pertanian, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan akan memproses laporan soal peredaran pupuk palsu tersebut.

"Kita akan ngumpulin data dulu, ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya dan akan kembangkan kita," ujarnya.

Burhanuddin juga menyatakan Kejagung akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Janji Jokowi Palsu, Kata Pengusaha Alsintan asal Kabupaten Madiun

"Pasti (akan ditindak tegas), pasti. Anda akan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu siapapun," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Lintasperkoro.com, terdapat 4 perusahaan pupuk yang dilaporkan Menteri Pertanian, yaitu CV Mitra Sejahtera di Semarang dengan Merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani di Kabupaten Gresik dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera di Kabupaten Gresik dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.

Dua perusahaan telah naik ke penyidikan oleh Kepolisian. Pertama ialah laporan Menteri Pertanian terhadap PT Multi Alam Raya Sejahtera. Laporan ini statusnya saat ini sudah tahap P16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

Dalam kasus ini, Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera dikenakan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) a dan e tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun penyidikan ini berdasarkan SPDP/147/XI/RES.5.1/2024/Tipidter tertanggal 8 November 2024.

Kedua ialah pengurus PT Putera Raya Abadi, yang status laporannya sudah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/003/I/RES.2.1/2024/Dittipideksus, tertanggal 7 Januari 2025.

Kini, selain PT Multi Alam Raya Sejahtera dan PT Putera Raya Abadi, Kepolisian masih menyelidiki 2 perusahaan lainnya. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto