Mabes Polri Buka Penyidikan Kasus Pupuk yang Diproduksi di Gresik
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai membuka penyidikan kasus pupuk yang dilaporkan oleh pihak Kementerian Pertanian. Sebelumnya, pupuk tersebut dinilai oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
Menurut Amran, dicabutkan izin edar terhadap 4 perusahaan pupuk dilakukan setelah Kementerian Pertanian melakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
Baca Juga: Ada Pabrik Pupuk di Lamongan Diduga Pakai Oli Bekas untuk Pembakaran
"Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," kata Menteri Pertanian, Amran dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (28/11/2024).
Terkait penanganan kasus pupuk yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri ialah PT Putera Raya Abadi, yang memproduksi pupuk merk Gading Mas. Alamat kantornya berlokasi di kawasan Jalan Taman Emerald, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, penyidikan kasus terhadap pengurus PT Putera Raya Abadi berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/003/I/RES.2.1/2024/Dittipideksus, tertanggal 7 Januari 2025.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 120 Jo Pasal 53 tentang Perindustrian dan/atau pasal 66 Jo Pasal 25 tentang Standarisasi dan penilaain kesesuaian dan/atau pasal 121 tentang Sistem Budidaya Pertanian. Jaksa dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur yang ditunjuk ialah Rakhmawati Utami,” demikian sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com, pada Kamis 16 Januari 2025.
PT Putera Raya Abadi merupakan salah satu dari 4 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Pertanian, dicabut izinnya edarnya. Alasannya, pupuk yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai mutunya. Perusahaan lain yang juga dicabut izin edarnya ialah CV Mitra Sejahtera, dari Semarang, merk Sangkar Madu ; CV Barokah Prima Tani, dari Kabupaten Gresik, merk Godhong Prima, dan PT Multi Alam Raya Sejahtera, dari Kabupaten Gresik, merk MARS.
Selain mencabut izin edar 4 perusahaan pupuk tersebut, Kementerian Pertanian juga melakukan blacklist terhadap 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya. Keempat perusahaan itu ialah CV Mitra Sejahtera, Koperasi Produksi Pesantren Nusantara, PT Inti Cipta Sejati, dan PT Putera Raya Abadi.
Pupuk Gading Mas di e-Katalog
Izin edar PT Putera Raya Abadi
Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Redaksi Lintasperkoro.com, Gading Mas merupakan merk dagang pupuk yang terdaftar punya izin edar di Kementerian Pertanian. Selain terdaftar atas nama PT Putera Raya Abadi, izin edar merk dagang pupuk Gading Mas juga dimiliki oleh PT Timur Alam Raya.
Ditelusuri dari aplikasi Kementerian Pertanian, ada 6 izin edar merk dagang pupuk Gading Mas yang terdaftar. Dua izin edar merk dagang dimiliki oleh PT Timur Alam Raya, dan 4 izin edar merk dagang terdaftar atas nama PT Putera Raya Abadi. Rinciannya sebagai berikut :
Izin edar terdaftar pupuk merk Gading Mas di Kementerian Pertanian
Hak merk Gading Mas
Untuk hak merk yang terdaftar Direktorat Jendera (Ditjen) Kekayaan Intelektual, ada merk Gading Mas yang punya kaitan dengan PT Timur Alam Raya dan PT Putera Raya Abadi. Kedua merk Gading Mas tersebut didaftarkan oleh Sri Astuti di Kelas 1, yakni segala jenis pupuk.
Satu merk Gading Mas sudah masa kadaluarsa. Dari update data yang dinukil dari Ditjen Kekayaan Intelektual per 16 Januari 2025, merk Gading Mas dengan nomor register D102008018939 telah berakhir masa perlindungannya sejak 26 Mei 2018.
Satu merk Gading Mas lainnya masa akhir perlindungannya pada 24 Februari 2031. Nomor Registrasinya yaitu IDM000955969. Hak merk Gading Mas ini juga dimiliki oleh Sri Astuti, yang beralamat di kawasan Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Merk terdaftar Gading Mas di Ditjen Kekayaan Intelektual
Pernah tersangkut kasus korupsi
Nama Sri Astuti di dunia pupuk sudah tak asing lagi. Publik tentu masih ingat kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 silam. Kasus tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero, salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN). Dalam kasus ini, nama Sri Astuti yang saat itu sebagai Komisari PT Timur Alam Raya tersangkut di dalamnya.
Dari kasus yang diungkap KPK ini, Sri Astuti berperan sebagai pemberi suap terhadap Direktur PT Berdikari (Persero), Siti Marwa. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pemberi suap. Selain Sri Astuti, KPK juga menetapkan Direktur CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto sebagai tersangka.
Aris Hadiyanto dan Sri Astuti diduga memberikan sejumlah uang kepada Direktur PT Berdikari, Siti Marwa. Pemberian uang tersebut bertujuan agar perusahaan keduanya mendapat tender pengadaan pupuk.
Baca Juga: Ada Pabrik Pupuk di Lamongan Diduga Pakai Oli Bekas untuk Pembakaran
Siti Marwa diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010. Uang pelicin diduga guna memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai pesanan PT Berdikari Persero.
Dari kasus ini, Aris Hadiyanto dan Sri Astuti dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (21/1/2017), Komisari PT Timur Alam Raya saat itu, yakni Sri Astuti, terbukti bersalah memberi suap ke Siti Marwa. Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun memvonis Sri Astuti dengan pidana penjara selama 1,8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin silam (21/1/2017).
Sri Astuti saat diadili di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam sidang tersebut terbukti jika Sri Astuti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa, atas pengadaan pupuk. Cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa PT Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet. Akan tetapi pengadaan tersebut tanpa melalui lelang dan hanya berdasarkan penunjukan langsung.
Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwa menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra. Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011. Kemudian, untuk pengadaan tahun 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk.
"Atas penawaran dan proposal PT Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," ungkap Hakim.
Sri Astuti tidak hanya menggunakan PT Timur Alam Raya. Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda, yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.
Sri Astuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Setelah divonis, Sri Astuti menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Importasi Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan
Menunggu tersangka lain
Sebelumya diberitakan Lintasperkoro.com, langkah tegas Menteri Pertanian dengan mencabut izin edar 4 perusahaan pupuk setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Kemudian Amran minta dilakukan pengujian laboratorium kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Pemalsuan dokumen uji mutu produk terbukti dilakukan oleh salah satu perusahaan, yaitu CV Barokah Prima Tani (merk Godhong Prima). Untuk perusahaan lainnya, hasil uji laboratorium menunjukkan produk pupuk yang mereka sediakan berada di bawah standar SNI yang telah ditetapkan.
"Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kami tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini," tegasnya.
Kini, selain PT Putera Raya Abadi, Kepolisian di Polda Jawa Timur juga mengusut tuntas kasus pupuk yang melibatkan Direksi PT Multi Alam Raya Sejahtera. Kasus PT Multi Alam Raya Sejahtera juga sudah naik ke penyidikan, dan statusnya saat ini sudah tahap P16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Dalam kasus ini, direksi PT Multi Alam Raya Sejahtera dikenakan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) a dan e tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun penyidikan ini berdasarkan SPDP/147/XI/RES.5.1/2024/Tipidter tertanggal 8 November 2024.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan," kata Menteri Amran.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam setiap rantai produksi.
Amran menyampaikan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK tidak sesuai mutu tersebut dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan. (*)
Editor : Bambang Harianto