Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba berinisial EZ (49 tahun) jadi tersangka dugaan korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023. Perbuatan EZ merugikan negara Rp2,14 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). EZ ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dan langsung ditahan.
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran menerangkan, empat tersangka lainnya dalam kasus ini ialah mantan Asisten Manager Supply Chain & Pelayanan Publik Bulog Bulukumba berinisial R (35 tahun), Direktur CV UF inisial IDT (54 tahun), mitra pengadaan pangan asal Jeneponto inisial SS (60 tahun), dan pengusaha beras asal Kupang inisial S (41 tahun).
Yusran mengatakan, kasus ini bermula dari penyaluran beras SPHP periode Januari hingga September 2023 di empat wilayah kerja Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba, yaitu Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto. Menurut Yusran, dari total 1.344.490 kg beras yang disalurkan senilai Rp 11,23 miliar, sekitar 52,84 persen atau 710.467 kg tidak sesuai ketentuan.
"Penyaluran beras SPHP tidak sesuai ketentuan dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka dengan bersekongkol melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor, pedagang eceran, dan mitra perusahaan. (Kemudian) penyimpangan penyerahan barang di gudang, penyimpangan penyaluran beras SPHP, penggunaan rekening pribadi dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan melakukan penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," jelas Yusran, Kamis (28/11/2024).
Yusran mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Bulukumba Kelas IIB selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 28 November sampai dengan 17 Desember 2024. (dtc)
Editor : Bambang Harianto