Ibu di Hutabalang Laporkan Anak Kandungnya Terkait Kasus Sepeda Motor
Polres Tapanuli Tengah melalui Unit I Sat Reskrim berhasil menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah humanis ini diambil dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan hubungan antara ibu kandung dan anak.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaorkan oleh seorang ibu, TP (68 tahun), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (12/6/2026). TP melaporkan putra kandungnya sendiri, EC (36 tahun).
Peristiwa ini berawal pada bulan Mei 2026 lalu. Saat itu, EC meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna putih hitam milik ibunya dengan alasan ingin bepergian ke Sibolga. EC juga meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan untuk mengantisipasi jika ada razia di jalan. Sebagai ibu, TP pun memberikan motor beserta surat-suratnya tanpa menaruh curiga.
Namun setelah itu, EC kerap pulang ke rumah dengan membawa sepeda motor lain yang sejenis, bukan milik ibunya. Hal tersebut terjadi berulang kali setiap hari tanpa ada kejelasan di mana keberadaan motor asli milik TP.
Titik terang mulai muncul pada Rabu (3/6/2026), ketika seorang saksi keluarga melihat sebuah postingan di media sosial Facebook. Postingan tersebut menawarkan satu unit sepeda motor Honda Beat yang sangat identik dengan milik TP, dengan keterangan hanya dijual beserta STNK tanpa BPKB.
Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), seorang warga berinisial U datang menemui TP dan mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh EC kepada pihak lain melalui perantaranya seharga Rp 6,2 juta. Merasa dirugikan secara materiil hingga Rp 19 juta, TP akhirnya mendatangi Polres Tapteng untuk meminta bantuan hukum.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat melakukan tindakan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti. (*)
Editor : Bambang Harianto