Kepala Pasar Lapulu dan Kepala Pasar Baruga Jadi Tersangka Pungutan Liar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengumumkan penetapan Kamrin (Kepala Pasar Lapulu) dan Tasrif (Kepala Pasar Baruga) sebagai tersangka pada Selasa malam (3/12/2024).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari memeriksa puluhan saksi dan pengumpulan barang bukti. Saat dinyatakan cukup barang bukti, Kamrin dan Tasrif dijadikan tersangka.
Baca Juga: Muhamad Taufiq Ditahan Kejari Ngawi Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari. Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.
Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.
“Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.
Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.
Kedua tersangka, Kamrin dan Tasrif, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. Mereka pun telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari. (*)
Editor : Syaiful Anwar