Ditreskrimsus Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Jorong Padang Torok

Reporter : -
Ditreskrimsus Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Jorong Padang Torok
Penyitaan Sabaleh Homestay
advertorial

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyitaan lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (7/12/2024). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

Homestay yang diberi nama “Sabaleh Homestay” ini dikenal sebagai salah satu penginapan unik dan bergaya di kawasan Harau, Sumatera Barat.

Baca Juga: 3 Pelaku Tambang Ilegal Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan itu dilakukan pada Sabtu (7/12/2024). Aset tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan ini berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024. Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi.

Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

“Aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 m² yang telah dikembangkan menjadi penginapan, serta 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut,” kata Nasriadi, Minggu (8/12/2024).

Penyitaan juga melibatkan dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi, yang sebelumnya diakui membeli lahan tersebut dari hasil pencairan dana perjalanan dinas fiktif.

“Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar,” jelas Nasriadi.

Baca Juga: Gakkum KLHK Menahan Mantan Kepala Desa Pelaku Penjual Lahan TN Bukit Tigapuluh

Aset tersebut disita karena diduga kuat hasil korupsi dari anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

“Dana berasal dari APBD Riau dan disalahgunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan homestay tersebut,” ujar Nasriadi. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto