Wajah 2 Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Pendidikan di Kota Pasuruan

Reporter : -
Wajah 2 Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Pendidikan di Kota Pasuruan
Jumiyati dan Iswanto

Iswanto (43 tahun) selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ta'limil Quran Kota Pasuruan dan Jumiyati (57 tahun) selaku Ketua PKBM Anggrek Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Senin (9/12/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menjelaskan, keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP). Iswanto dan Jumiati pada tahun 2021 sampai tahun 2023 menerima BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana tersebut peruntukannya sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pengelolaannya di lapangan, diduga disalahgunakan.

Baca Juga: Jalan Panjang Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua Hingga Penetapan Tersangka Baru

Iswanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana BOP yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran tahun 2021 hingga 2023. Sementara Jumiati melakukan korupsi BOP sejak tahun anggaran tahun 2020 hingga 2023.

Modusnya yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang atau kegiatan. Padahal kenyataannya fiktif. 

Baca Juga: Praktik Korupsi dalam Pembangunan Kompleks Gedung RPH Unggas Lamongan

"Misalnya, pembelian buku untuk siswa hanya berupa fotokopi, dan barang seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ungkap Deni, Senin 9 Desember 2024, sore. 

advertorial

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Perhitungan sementara menunjukkan, Iswanto diduga merugikan negara sebesar Rp 621.687.121. Sedangkan Jumiati diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 350.414.281.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Iswanto ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasuruan. Sedangkan Jumiati sementara ini masih ditahan di luar rutan atau menjadi tahanan kota. Ini mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. (*)

Editor : Bambang Harianto