Muhamad Taufiq Ditahan Kejari Ngawi Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto (56 tahun), ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Muhamad Taufiq Agus Susanto jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan Ngawi pada tahun 2022 senilai Rp19 miliar, pada Jumat (29/11/2024).
Selain Taufiq, Kejari Ngawi juga menetapkan Yayan Dwi Murdianto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD dan pernah menjadi staf di Kecamatan Kendal, sebagai tersangka pada 4 September 2024. Yayan ditahan oleh Kejari Ngawi.
Baca Juga: Kepala Pasar Lapulu dan Kepala Pasar Baruga Jadi Tersangka Pungutan Liar
Dalam kasus ini para tersangka diduga menyelewengkan dana pendidikan yang bersumber dari dana hibah yang disalurkan kelembaga pendidikan, dengan cara memotong dana sebesar 30%.
Kini, Taufiq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi. Taufiq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai tersangka di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menjelaskan, Taufiq diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar. Saat itu, Taufiq masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi pada periode 2020 hingga 2023.
"Dari hasil pengembangan penyidikan kami menetapkan mantan Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi sebagai tersangka baru," kata Eriksa.
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Alasan penahanan Taufiq untuk kelancaran penyidikan. Selaian itu, tersangka ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Eriksa. (*)
Editor : Bambang Harianto