Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh inisial L.H. (42 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Tersangka menggunakan mobil Suzuki Katana yang dimodifikasi dengan tangki tambahan kapasitas 195 liter untuk membeli BBM melebihi batas yang ditetapkan. Ia kemudian menjual BBM tersebut dengan harga lebih tinggi di Pertamini miliknya.
Baca Juga: Truk Tangki BBM ”PT SEAN Bumi Indo” yang Diamankan di Polsek Ngasem, Raib
Penangkapan L.H. berawal dari penyelidikan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi menyita mobil, tangki tambahan, serta barang bukti lainnya. L.H. mengaku sudah melakukan praktik ini selama enam bulan. Tersangka kini dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Selain L.H, Tim Satuan Reskrim Polres Jembrana juga menangkap inisial H.B (55 tahun), warga Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. H.B ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Petugas awalnya meringkus LH di warung miliknya di Desa Tegal Badeng Barat. Petugas mencurigai LH yang mengendarai mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AL melintas keluar dari SPBU Banyubiru, Kecamatan Negara dengan kapasitas bahan bakar yang mencurigakan. Petugas yang mencurigai LH, kemudian menguntit sampai ke warungnya.
Baca Juga: Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
“Setelah dilakukan pembuntutan, LH kedapatan memindahkan bahan bakar minyak pertalite dari dalam mobil ke dalam jeriken di warungnya. Dari hasil pengecekan, ditemukan tangki tambahan dengan kapasitas mencapai 195 liter di bagasi belakang mobil tersebut,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).
Dari penyidikan, LH biasa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 4 kali sehari, masing-masing sebanyak 50 liter. Pertalite itu pun dijual kembali di pertamini miliknya dan beberapa kios pengecer dengan harga Rp 10.600 per liter. Dari aksinya tersebut, LH memperoleh keuntungan Rp 600 per liter. LH juga menggunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU saat membeli pertalite yang notabene merupakan BBM bersubsidi.
“Jadi dia memiliki beberapa barcode. Agar petugas SPBU tidak curiga, tersangka menggunakan barcode yang berbeda saat pembeli ramai. Di mana batas maksimum harian pembelian pertalite untuk mobil pribadi adalah 120 liter per hari,” jelas AKBP Endang Tri Purwanto.
Baca Juga: Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Dalam kasus kedua melibatkan HB, modusnya juga sama dengan tersangka LH. Polisi menemukan HB sedang memindahkan bahan bakar minyak Pertalite dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE ke mesin pertamini di warung miliknya. Di dalam mobil itu terdapat tangki tambahan berkapasitas 50 liter.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait BBM bersubsidi dan mendukung distribusi yang tepat sasaran. (*)
Editor : Bambang Harianto