Barang Bukti Solar di Gudang Diduga Sebagian Lenyap Usai Dipasang Police Line oleh Polres Jombang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Jombang patut diacungi jempol karena berani menindaklanjuti sindikat perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar hingga 3 orang ditetapkan jadi tersangka. Meski dalam kasus ini, satu orang saksi sekaligus terduga pelaku berinisial K masih dalam pengejaran.
Sedangkan 3 tersangka disebutkan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, antara lain berinisial IS (41 tahun), warga Surabaya. Lalu PRI alias B (56 tahun), warga Sidoarjo. Dan YCM (37 tahun), warga Lumajang.
Baca Juga: Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Dekat SPBU Talang Taling
AKP Margono mengungkapkan, ketiga pelaku disangka dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar 60 milliar rupiah.
Dalam rilis kasus tersebut di Polres Jombang pada Selasa, 17 Desember 2024, AKP Margono Suhendra menjelaskan, jika Unit Tipidter Polres Jombang pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB, melalui penyelidikan yang akurat menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar milik inisial K (melarikan diri), yang berada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Di dalam gudang, ditemukan dan mengamankan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi berikut mesin rotak untuk memindah BBM, 8 tandon tempat BBM, 1 unit mesin pompa, beberapa nopol kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM, dan 1 karyawan inisial DP.
Terungkap jika gudang tersebut adalah tempat pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) PT Barokah Putra Ibu, dikelola oleh terduga pelaku inisial K yang tak lain Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Polisi Cabang Tulungagung. Usaha tersebut sudah beroperasi selama 4 sampai 5 bulan, dengan 8 karyawan yang bisa mengumpulkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8000 liter/hari.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan oleh Polres Jombang yang disebutkan saat rilis, meliputi :
- 1 unit truk tangki nomor polisi (nopol) S 8336 AF beserta isinya kurang lebih 8000 solar.
- 1 unit truk box nopol S 9559 UQ tertulis di STNK S 9548 UQ atas nama PT Industri Nusantara Sejahtera Abadi ;
- 1 unit truk box nopol AG 9715 RQ, STNK atas nama PT Kartika Cemerlang Sejati yang tertulis Nopol L 8340 AK ;
- 1 unit truk box nopol depan AG 8556 RT Nopol belakang AG 9870 RO ;
- 4 Handphone (HP) berbagai merk;
- 2 slang panjang 3 meter dan 6 meter ;
- 1 mesin pompa ;
- 7 tandong kosong ;
Baca Juga: Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- 1 tandon berisi BBM solar subsidi 500 liter ;
- 18 nopol kendaraan ;
- 1 unit komputer ;
- 1 hardisk CCTV
Walau demikian, santer beredar informasi jika barang bukti berupa solar yang ada di dalam tandon penyimpanan yang sempat diamankan Polres Jombang di gudang, lebih dari 500 liter. Anehnya, barang bukti solar tersebut lenyap pasca dipasang garis polisi (Police Line) oleh Polres Jombang. Lalu sisanya 500 liter yang dirilis Polres Jombang.
Seorang narasumber Lintasperkoro.com menyebutkan, jika barang bukti yang diamankan Polres Jombang di gudang lebih dari 500 liter yang disimpan di dalam tandon. Lalu barang bukti tersebut dipasang garis polisi.
"Setelah dipasang Polisi dan petugas Polres Jombang beranjak dari gudang, diduga sebagian solar di kempu (tandon), diambil oleh orang diduga suruhan inisial K. Kemudian disisakan 500 liar, yang dirilis oleh Polres Jombang," kata narasumber Lintasperkoro.com sambil menunjukkan bukti video suasana gudang saat digrebek Polres Jombang.
Dalam video yang diterima Redaksi, tampak beberapa tandon terisi penuh dengan solar. Tandon tersebut dipasang garis polisi.
Baca Juga: Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
"Ada bukti video jika BB (barang bukti) solar di gudang lebih dari 500 liter. Kami harap, Polres Jombang mengusut tuntas, karena sudah ranah pidana penghilangan barang bukti," harap nara sumber Lintasperkoro.com.
Diberitakan sebelumnya, kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini bermula adanya informasi yang diterima wartawan. Informasi tersebut menyebutkan jika ada penyalahgunaan Solar bersubsidi di wilayah Kabupatan Tulungagung. Mendapati informasi tersebut, 6 wartawan melakukan investigasi.
Saat melakukan investigasi, ditemukan adanya dugaan perdagangan Solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pada Senin 9 Desember 2024, ada tangki transporter BBM warna biru putih, nomor Polisi (Nopol) S 8336 AF, diduga mengambil solar dari tempat tersebut.
Kemudian 6 wartawan tersebut membututi tangki bermuatan solar bersubsidi, yang kapasitas tangkinya sebanyak 8000 liter. Di tengah jalan, tangki tersebut dicegat. Kemudian sekitar jam 13.00 WIB, diarahkan masuk ke Polsek Bandar Kedungmulyo dengan harapan dilakukan pemeriksaan isi muatan solar tersebut oleh Kepolisian.
Namun pihak Polsek Bandar Kedungmulyo mengarahkan supaya tangki transporter BBM tersebut dibawa ke Polres Jombang, dengan dasar yang lebih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira jam 15.30 WIB, tangki BBM tersebut oleh sopirnya berinisial IS dibawa ke Porles Jombang sesuai petunjuk dari Polsek Bandar Kedungmulyo, dengan pengawalan dari 6 wartawan yang mengendarai mobil.
Sampai di Polres Jombang, kemudian sopir dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jombang. Begitu pula dengan truk tangki beserta isinya diamankan Polres Jombang. Lalu diamankankan pula 3 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk sarana pembelian BBM jenis Solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Tulungagung.
"Modus operandi mereka yaitu menggunakan beberapa nopol dan barcode kendaraan agar bisa mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung. Dalam 1 hari, dari 8 karyawan bisa mengumpulkan 8000 liter BBM solar subsidi. Truk tangki PT SEAN Bumi Indo, menurut pengakuan DP baru mengambil di gudang tersebut sebanyak 3 kali," terang AKP Margono. (*)
Editor : Bambang Harianto