Direktur CV Cahaya Muda Korupsi, Divonis 2,6 Tahun

Reporter : -
Direktur CV Cahaya Muda  Korupsi, Divonis 2,6 Tahun
Irmawati Fauziah dan M Heri Purniawan

Persekongkolan Irmawati Fauziah dan M Heri Purniawan untuk menggarong uang negara diganjar dengan pidana penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu (Ketua), Alex Cahyono, Arief Agus Nindito, kesemunya merupakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyatakan M. Heri Purniawan dan Irmawati Fauziah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Karena itu, M Heri Purniawan divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sedangkan Irmawati Fauziah dipidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selain pidana penjara, M Heri Purniawan  dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500.000.000 dengan memperhitungkan uang pembayaran kredit sebesar Rp105.004.523 di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sidang putusan dengan perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Lakukan Sby tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 18 Desember 2024.

advertorial

M. Heri Purniawan adalah Direktur CV Cahaya Muda dengan dasar akta pendirian Nomor 03 tanggal 01 Desember 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Didiek Wahju Indarta, SH.  M. Heri Purniawan bersama – sama  dengan Irmawati Fauziah yang pada tahun 2017 sampai 2018 menjabat Kepala Biro Pemasaran pada Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni  melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit  yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 500.000.000.

Keduanya juga didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. (*)

Editor : Bambang Harianto