Pelapor Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Bantah Pernyataan Terlapor
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Pasuruan menggelinding tanpa muara. Pelapornya ialah Mohammad Saihu Efendi (42 tahun), dengan register Laporan/ pengaduan nomor LPM/458/XII/2024/SPKT POLRES PASURUAN, tanggal 21 Desember 2024.
Terlapor ialah SA dan kawan-kawan (dkk). SA dalam pernyataan di media massa membantah telah melakukan penganiyaan terhadap anak dari Mohammad Saihu Efendi yang berujung ke laporan Polisi. Tetapi, bantahan SA itu ditanggapi oleh Mohammad Saihu Efendi.
Baca Juga: Resmob Polres Pasuruan Tangkap 2 Orang Mengaku Wartawan yang Diduga Memeras Ibu Bhayangkari
Mohammad Saihu Efendi bersikukuh jika SA adalah salah satu terduga pelakunya. Menurutnya, penganiayaan yang dialami oleh anaknya adalah perbuatan SA dan kawan-kawannya.
"Saya tidak mempermasalahkan SA membuat pernyataan kepada siapapun termasuk di media. Intinya kami berkomitmen untuk melanjutkan perkara ini sampai Polisi bisa mengungkapnya," kata Mohammad Saihu Efendi, Senin 6 Januari 2025.
Terkait laporannya di Polres Pasuruan, Mohammad Saihu Efendi berharap pihak Satreskrim Polres Pasuruan segera mengungkap pelakukan kemudian dirilis ke publik.
Baca Juga: Jalin Silaturahmi dan Cek Kesiapan Anggota, Kapolres Pasuruan Kunjungi Polsek Gempol
"Saya berharap selaku Pelapor kepada Polres Pasuruan untuk segera memproses dan menindak terduga pelaku yang kami laporkan. Karena alat bukti berupa balok kayu dan hasil visum sudah lengkap, juga para saksi sudah kami siapkan," kata Saihu Efendi.
Inisial SA dkk. dilaporkan oleh Mohammad Saihu Efendi dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau pengeroyokan. Kejadiannya pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di sungai di Dusun Krangking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atau di belakang kediaman Mohammad Saihu Efendi.
Kronologinya, awalnya korban yang merupakan putra dari Pelapor bersama teman-temannya sedang memancing di pinggi sungai di Dusun Krangking. Beberapa saat kemudian, korban dihampiri oleh Terlapor dkk.
Baca Juga: Polres Pasuruan Amankan Penjual Minuman Keras
Terlapor memukul anak dari Mohammad Saihu Efendi dengan menggunakan balok kayu dan tangan kosong. Pukulan itu menyebabkan korban luka memar di wajah dan kepala. Tidak terima atas perbuatan para terduga pelaku, Mohammad Saihu Efendi selaku orang tua korban tidak terima. Dia keesokan harinya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan. Pengaduan/laporan diterima oleh petugas piket SPKT, yaitu Aiptu Soeheni S.
Mohammad Saihu Efendi menjelaskan, selain anaknya, ada 5 temen anaknya yang menjadi korban pengeroyokan, termasuk warga Dusun Krangking Krajan, Desa Dukuhsari. Korban lainnya berinisial AL (18 tahun), AR 17 (tahun), RC (18 tahun), AD 16 (tahun), dan YG (19 tahun). (*)
Editor : Bambang Harianto