Polresta Jambi Ungkap Kasus Pertalite Oplosan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Jerigen berisi Pertalite
Jerigen berisi Pertalite
grosir-buah-surabaya

Polresta Jambi Ungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan pengoplosan BBM jenis Pertalite sepanjang April 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta patroli dan pemantauan rutin terhadap aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Husni Abda mengatakan dari empat laporan polisi yang ditangani, pihaknya mengamankan lima orang tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas ilegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite,” ujarnya pada Rabu (6/5/2026).

Kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP. Pelaku membeli Solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

FAP diamankan di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.

Selanjutnya, pada 13 April 2026, Polresta Jambi menangkap tersangka YCR di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Kantor Damkar Kota Jambi. YCR diketahui membeli BBM hasil olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah untuk kemudian diperjualbelikan.

Dari tangan tersangka, diamankan satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 17 April 2026, dengan dua tersangka yakni DL selaku pemilik kendaraan dan DES sebagai sopir.

Keduanya menggunakan modus serupa, yakni membeli solar subsidi di beberapa SPBU, lalu mengumpulkannya dalam jeriken untuk dijual kembali. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah, dengan barang bukti satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.

Kasus keempat terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z. Pelaku ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Polisi mengamankan satu unit mobil Kia Karnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina.

Husni menegaskan, para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

“Sementara untuk tersangka YCR yang melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM, dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, serta total 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite, termasuk 25 barcode MyPertamina.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (*)