Unit Reskrim Polsek Saribudolok Ungkap Kasus Curanmor

Unit Reskrim Polsek Saribudolok berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kabanjahe, Kampung Pelita, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, tepatnya di kedai tuak Dedi Candra Saragih. Inisial SP alias Gogon berhasil diamankan di Balai Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/01/2025).
Kejadian bermula pada Senin (06/01/2025), saat sepedamotor Honda Beat BK 6083 WAQ milik Sumantri Ramadhan (35 tahun), warga Kota Pematangsiantar hilang dari warung milik Dedi. Kemudian, korban berusaha mencari sendiri sepedamotornya namun tak membuahkan hasil dan 2 hari kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Saribudolok.
Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo
Berdasarkan laporan korban, LP / B / 03/ I / 2024 / SPKT / POLSEK SARIBU DOLOK / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 08 Januari 2025, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Daniel Suranta melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian berhasil menungkap keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil mengamankan Gogon. Namun, sayangnya sepedamotor milik korban telah dijual pelaku.
Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo
"Pelaku SP alias Gogon telah mengakui perbuatannya. Kita masih mencari keberadaan barang bukti sepedamotor yang telah dijual oleh pelaku ke pihak lain," kata Kapolsek Saribudolok, AKP N Manurung.

Polsek Saribudolok menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan.
Baca Juga: Karyawan Warkop di Desa Kendalrejo Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor Milik Bosnya
"Kita selalu sampaikan ke masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang berharga. Terutama sepedamotor, gunakan kunci ganda dan jangan diparkir di sembarang tempat. Pastikan tempat menyimpan barang berharga aman," himbau Perwira 3 Balok Emas ini. (*)
Editor : Bambang Harianto