Pembongkaran Paksa Lapak Pedagang di Jalan Cerme Lor, Batal

Reporter : -
Pembongkaran Paksa Lapak Pedagang di Jalan Cerme Lor, Batal
Lapak pedagang di Jalan Cerme Lor

Rencana pembongkaran paksa terhadap puluhan lapak pedagang yang berdiri di atas lahan di tepi Jalan Pasar Cerme Lor, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, batal dilakukan. Sedianya, puluhan lapak tersebut akan dibongkar paksa pada Senin, 27 Januari 2025, oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pemberitahuan rencana pembongkaran paksa puluhan lapak tersebut diketahui para pedagang di lapak tersebut, melalui surat edaran tertanggal 6 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Umar Husin, warga Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Turut tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui dalam surat pemberitahuan yang ditujukan ke penyewa lahan ialah Kepala Desa Cerme Lor, Arifin.

Baca Juga: Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Polsek Cerme Salurkan Bansos di Desa Sukoanyar

"Tidak jadi dibongkar. Mungkin karena tidak ada pemberitahuan ke pihak-pihak terkait, seperti ke Kepolisian. Dan orang yang mau membongkar belum menunjukkan kepemilikan lahan," kata seorang pemilik lapak dalam keterangannya pada Senin, 27 Januari 2025.

Isi surat pemberitahuan yang ditujukan ke penyewa lahan sebagai berikut :

Menindaklanjuti surat saya tanggal 20 Desember 2023 dan diketahui oleh Bapak Kepala Desa Cerme Lor (Arifin, ST) terkait dengan Pemberitahuan Lahan yang sudah tidak disewakan lagi, dengan ini memberitahukan kembali kepada penyewa-penyewa lahan agar segera mengosongkan lahan sewanya mengingat sudah 1 (satu) tahun diberikan kebebasan waktu untuk mencari tempat baru, memindahkan tempat dagangan (membersihkan dari area lahan sewa).

Dengan mempertimbangkan waktu yang saya berikan sangat lama ini maka kami berharap dengan penuh kesadaran bapak/ibu segera membersihkan atau mengosongkan tempat lahan sewanya paling lama tanggal 27 Januari 2025 dan jika pada tanggal tersebut bapak/ibu masih belum membersihkan lahan sewanya, maka dengan sangat terpaksa kami akan membersihkan lahan kami.

Demikian surat pemberitahuan ini saya sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Baca Juga: Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Polsek Cerme Salurkan Bansos di Desa Sukoanyar

Salah satu pemilik lapak di tepi Jalan Pasar Cerme Lor yang menerima Surat Pemberitahuan ialah Saleho. Diakui Saleho, dirinya rutin bayar sewa lahan ke orang yang dulu mengaku sebagai pemilik lahan. Seiring waktu, Saleho mendapat kabar jika pemilik lahan berganti.

advertorial

"Kami tidak tahu siapa pemilik lahan yang baru. Cuma mereka meminta kepada kami agar pindah dan mengosongkan lahan. Dia menemui kami, tapi tidak pernah menunjukkan legalitas kepemilikan lahan ini. Dia bilang sebagai penerima kuasa, tapi tidak bisa menunjukan surat kuasa," kata Saleho.

Saleho pasrah jika lahan tempat mengais rejeki yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun harus dikosongkan sesuai surat pemberitahuan yang diterimanya.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo mengaku, Polsek Cerme tidak menerima surat pemberitahuan perihal pembongkaran lapak pedagang di Jalan Cerme Lor.

Baca Juga: Warga Perum Cerme Indah Tewas Usai Kecelakaan di Jalan Raya Desa Semampir

“Sampai hari ini, Polsek Cerme belum mengetahui adanya pemberitahuan rencana pengosongan paksa tersebut. Mungkin langsung ke Polres, tapi kami juga belum mendapat informasi dari Polres perihal surat itu,” kata Iptu Andik Asworo.

Iptu Andik menjelaskan, jika ada rencana pembongkaran lapak pedagang, harusnya ada pemberitahuan ke Kepolisian. Itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Pemberitahuan kepada Kepolisian agar menjaga kondusivitas pada saat pelaksanaan pengosongan paksa. Kami juga bisa ditunjukkan legalitas lahan tersebut untuk memastikan siapa pemilik sahnya, kapan pelaksanaannya, bagaimana pelaksanaan pengosongan ini. Kemudian pengamananya seperti apa. Gak bisa langsung dilaksanakan seenaknya begitu,” tegas Kapolsek Cerme. (*)

Editor : Bambang Harianto