Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Temukan Alat Bukti Baru

Reporter : -
Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Temukan Alat Bukti Baru
Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Polisi Cahyono Wibowo

Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada tahun anggaran tahun 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Polisi Cahyono Wibowo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

Baca Juga: Kasus Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Bakal Ada Tersangka

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono, Rabu (29/1/2025).

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa inisial RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan terduga pelaku inisial RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Bakal Ada Tersangka

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

advertorial

"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tambah Kepala Kortas Tipidkor Polri, Cahyono.

Baca Juga: Korps Pemberantas Tipikor Polri Resmi Dibentuk, Siap Sikat Koruptor

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan. (*)

Editor : Bambang Harianto