Petugas Karantina Sumatera Utara Tahan Buah Segar Asal Malaysia

Petugas Karantina Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal ferry rute Malaysia - Indonesia yang bersandar di Teluk Nibung, pada Senin (20/01/2025) sore. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah penumpang membawa media pembawa berupa buah-buahan segar. Buah-buahan yang diamankan meliputi jeruk, anggur, apel, dan stroberi. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari negara asal, petugas melakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut ketentuan, pemasukan atau impor buah dan sayuran ke Indonesia hanya diizinkan melalui empat lokasi resmi, yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Pelabuhan Utama Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Polda Sumut Amankan Truk Pengangkut Mangga Ilegal Asal Thailand
Meski buah-buahan tersebut rencananya dijadikan oleh-oleh untuk keluarga, petugas tetap menahannya untuk mencegah risiko terhadap sumber daya hayati Indonesia. Langkah ini diambil guna melindungi sumber daya alam dari ancaman hama penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca Juga: Karantina Sumatera Barat Lakukan Penahanan Buah di Bandara
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh media pembawa tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Pentingnya Penggunaan Iradiasi Untuk Buka Pasar Baru Ekspor Buah Indonesia
"Media pembawa yang tidak dilaporkan dari negara asal berpotensi membawa hama penyakit. Oleh karena itu, penahanan dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah risiko lebih besar," jelasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar