Petugas Gabungan Bongkar Lapak PKL di Stadion Bangkalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akhirnya melakukan penertiban terhadap deretan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Stadion Bangkalan. Penertiban dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2024, oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PLN, dan disaksikan langsung oleh anggota DPRD Bangkalan.
Ismet Efendi, Asisten Pemerintahan yang turut meninjau penertiban mengatakan pelaksanaan penertiban berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Beragam Ubi dari Kabupaten Bangkalan Diekspor
"Alhamdulillan proses penertiban berjalan dengannlancar dan aman. Pedagnag yang telah kami informasikan sebelumnya juga koperatif dan ikut membnatu proses penetiban," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Arief M.Edie telah memberikan pernyataan terkait penggusuran ini. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap desakan masyarakat yang meminta penertiban PKL di kawasan stadion.
Baca Juga: Arief M Edie Pamitan Sebagai Pj Bupati Bangkalan
"Selama ini ada desakan dari masyarakat untuk segera melakukan penertiban PKL di sekitar stadion karena terindikasi menjadi tempat aktivitas negatif," ujar Pj. Bupati Bangkalan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebelum penggusuran dilakukan, Pemkab Bangkalan telah memberikan kesempatan kepada para PKL untuk tetap berjualan dengan lebih tertib serta mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Desa Campor Antar Waktu
"Karena itu, Pemkab harus bersikap tegas dengan mengeluarkan surat edaran melalui Satpol PP kepada para pemilik warung dan PKL di sekitar stadion untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
Meski dilakukan penertiban, Pemkab Bangkalan tidak melarang PKL untuk berjualan. Mereka tetap diperbolehkan berjualan dengan syarat tidak mendirikan kios secara permanen serta menaati prosedur yang ada, termasuk membayar sewa kepada pemerintah daerah, bukan kepada oknum tertentu, dan tetap menjaga ketertiban. (*)
Editor : Bambang Harianto