Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo

Reporter : -
Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo
Pelaku berinisial AM

Satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di tepi jalan Dusun Pereng, Desa Babadan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo dibantu Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Pelaku berinisial AM (45 tahun), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 06.30 WIB. Korban Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkir 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ditinggal bekerja di sawah.

Baca Juga: Pencuri Sapi Nyaris Dibakar Massa di Desa Wakambangura 2

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban selesai bekerja di sawah korban menuju sepeda motornya, namun motor yang di parkir di tepi jalan sudah tidak ada. Mendapati kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo.

Setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan di backup Tim Macan Agung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Toko Makadata Ditangkap Unit Reskrim Polsek Waru

Pada Rabu, 5 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Barang Bukti kendaraan sama pelaku TNKB (tanda nomor Kendaraan bermotor) sudah diganti sama pelaku supaya tidak dikenali.

advertorial

Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Tulungagung. Penyidikan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Polsek Sebulu Ungkap Kasus Pencurian di Desa Sumber Sari

"Untuk kasus di wilayah hukum Polsek Karangrejo, pelaku jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Rabu (05/02/2025). (*)

Editor : Syaiful Anwar