Polsek Anggana Tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Reporter : -
Polsek Anggana Tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur
Pelaku berinisial MAC

Polsek Anggana telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 41 tahun yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada hari Minggu, 2 Februari 2025, pukul 14.00 WITA.

Pelaku berinisial MAC ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah diketahui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Parahnya lagi, MAC mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri.

Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu 20,92 Gram

Menurut Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, kejadian bermula ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada bulan Oktober 2024.

"Korban mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya sejak bulan April 2024 hingga Oktober 2024," kata Kapolsek Anggana.

Kapolsek Anggana menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Polsek Anggana langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Desa Sungai Meriam Ditangani Polsek Anggana

"Kami melakukan wawancara dengan korban, saksi-saksi, dan pelaku, serta mengumpulkan bukti-bukti fisik dan non-fisik," kata Kapolsek Anggana.

Dalam melakukan penangkapan, Polsek Anggana bekerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

Kini pelaku MAC telah diamankan di Polsek Anggana guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, AKP Wira Taryudi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. (*)

Editor : Bambang Harianto