Satpam Perumahan di Gedangan, Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Gadis Bawah Umur
Inisial MV (21 tahun), seorang yang berprofesi sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), usia 8 tahun.
Kejadian pada 13 Januari 2025 sore. Saat itu, korban bermain bersama adiknya di taman perumahan. Kemudian didatangi pelaku MV yang mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.
"Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terang Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu 22 Januari 2025.
Perbuatan cabul yang dilakukan MV terhadap korban, yakni korban dipangku oleh tersangka dan mencium kedua pipi korban, mencium kening, dan mencium hidung korban. Setelah itu mencium mulut korban, dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Nomor Pengaduan Polresta Sidoarjo
Tidak lama kemudian, tersangka memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih dipangku tersangka. Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit. Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu. Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya.
Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap 12 Pemuda yang Sering Bikin Onar dan Bawa Senjata Tajam
Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Editor : Syaiful Anwar